Sejumlah asosiasi dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui mekanisme satu pintu dengan pembentukan badan ekspor BUMN.
Mereka menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik underinvoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA untuk perekonomian nasional.
Meski mendukung arah kebijakan tersebut, kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memperhatikan sejumlah aspek agar implementasinya tidak mengganggu kelancaran ekspor maupun stabilitas industri.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin, 1 Juni 2026, asosiasi menyampaikan enam poin utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Implementasi Bertahap Sesuai Karakteristik Industri
Asosiasi meminta agar kebijakan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Menurut mereka, komoditas seperti batubara, mineral, nikel, ferronickel, ferroalloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda-beda.
Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI),”
tulis asosiasi dalam pernyataannya.
Kepastian Hukum Jadi Kunci
Pada poin kedua, asosiasi meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang.
Kepastian juga diperlukan terkait mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), hingga perlakuan terhadap skema perdagangan internasional seperti Free Trade Agreement (FTA), kerja sama bilateral, dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut mereka, petunjuk teknis yang jelas dan transparan penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan pasar global terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas strategis.
DSI Harus Transparan dan Efisien
Pelaku usaha juga meminta tata kelola DSI dijalankan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Mereka menekankan agar operasional DSI tidak menimbulkan biaya tambahan bagi eksportir. Selain itu, peran DSI sebagai fasilitator dan penguat basis data ekspor nasional perlu diperjelas guna meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan pembeli internasional.

Dorong Platform Digital Terintegrasi
Asosiasi mendorong pengembangan platform digital ekspor yang transparan, kredibel, serta mampu menjaga kerahasiaan data perusahaan.
Menurut mereka, praktik underinvoicing dan transfer pricing lebih efektif ditangani melalui sistem digital yang terintegrasi.
Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu hingga hilir, terhubung dengan seluruh instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,”
tulis mereka.
Usulkan Forum Koordinasi Khusus
Untuk mendukung implementasi kebijakan, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis sektoral yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk membahas berbagai aspek teknis, mulai dari cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, standar layanan (service level agreement/SLA), mekanisme pembayaran dan penyelesaian sengketa, hingga tahapan transisi menuju implementasi penuh.

Sosialisasi ke Pembeli Global
Pada poin terakhir, asosiasi meminta pemerintah dan DSI segera melakukan sosialisasi kepada pembeli serta importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor yang baru. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pemahaman dan kepercayaan mitra dagang terhadap Indonesia.
Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut,”
tulis mereka.
Kelima asosiasi juga menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut melalui pemberian masukan teknis, sosialisasi kepada anggota, serta pengawalan masa transisi agar tidak mengganggu arus ekspor nasional.
Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,”
tutup pernyataan tersebut.
Tabel 6 Catatan Penting Pelaku Usaha Terhadap Ekspor via DSI
| No | Catatan Penting | Pokok Tuntutan / Usulan Pelaku Usaha |
|---|---|---|
| 1 | Implementasi Bertahap | Penerapan harus disesuaikan dengan karakteristik unik, struktur kontrak, dan rantai pasok masing-masing sektor komoditas. |
| 2 | Kepastian Hukum | Menjamin kelangsungan kontrak jangka panjang yang sedang berjalan, kejelasan aturan pembayaran, DHE, DMO, serta keselarasan dengan ketentuan WTO dan FTA. |
| 3 | Transparansi & Efisiensi DSI | Tata kelola DSI harus akuntabel dan tidak boleh menimbulkan biaya tambahan yang membebani para eksportir. |
| 4 | Platform Digital Terintegrasi | Mendorong sistem digital terpadu (closed-loop system) untuk mencegah praktik kecurangan tanpa membocorkan kerahasiaan data perusahaan. |
| 5 | Forum Koordinasi Khusus | Mengusulkan wadah diskusi teknis berkala antara Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. |
| 6 | Sosialisasi Global | Pemerintah dan DSI harus segera memberi pemahaman kepada pembeli/importir internasional agar kepercayaan pasar global tetap terjaga. |



