Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku tidak mengenal kliennya secara pribadi sebelum diminta menjadi kuasa hukum pada 23 Juli 2026.
Ditegaskan Febri, jika dirinya sudah mengenal Febrie sebelumnya kemungkinan dirinya akan menyarankan kliennya tidak menggelar konferensi pers usai rumahnya digeledah yang kemudian menjadi perbincangan publik.
Saya nggak tahu pribadi Pak FA. Karena saya betul-betul tidak mengenal beliau sebelumnya,”
kata Febri Diansyah kepada Owrite, Rabu, 12 Agustus 2026.
Febri mengatakan sebelum 23 Juli, dirinya tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu langsung dengan Febrie. Ia mengaku, hanya mengetahui sosok Febrie dari pemberitaan televisi.
Sebelum 23 Juli itu saya tidak pernah kontak, tidak pernah bertemu. Ya paling hanya lihat di televisi aja, di tempat yang terpisah,”
ujarnya.
Menurut Febri, dirinya baru bertemu Febrie setelah proses pendampingan hukum dimulai. Bahkan sehari setelah dirinya diminta menjadi kuasa hukum, Febrie sudah menjalani pemeriksaan.
Kan tanggal 24-nya sudah proses pemeriksaan, saya belum pernah ketemu sebelumnya,”
ucapnya.
Silence
Febri kemudian mengungkap hal yang menurutnya mungkin berbeda apabila sejak awal sudah mengenal dan dapat berkomunikasi dengan Febrie. Ia mengatakan, akan menyarankan agar Febrie tidak menggelar konferensi pers terlebih dahulu.
Kalau saja saya pernah punya kontak dengan beliau, saya mungkin sarankan Pak FA tidak konferensi pers pada saat itu,”
ungkapnya.
Febri menilai, strategi komunikasi yang lebih terukur seharusnya dapat dipertimbangkan sejak awal.
Kita lihat ada konferensi pers sebelumnya dan kemudian itu menjadi perbincangan hangat setelah itu. Kalau saya punya kontak mungkin saya akan sarankan, silence aja dulu Pak, biarkan penjelasannya lebih terukur dulu. Tapi saya nggak punya kontak,”
jelasnya.
Sejak menjadi kuasa hukum, Febri mengatakan pertemuannya dengan Febrie juga masih terbatas. Ia menyebut hanya dapat bertemu sekitar dua jam saat membesuk dan frekuensinya sekitar satu atau dua kali dalam sepekan.
Dari perkenalan beberapa waktu terakhir, saya hanya bisa bertemu mungkin 2 jam maksimal saat besuk, sekitar 1 kali atau 2 kali seminggu,”
ujarnya.
Febri menambahkan, waktu pertemuan tersebut lebih banyak digunakan untuk membahas substansi perkara dan strategi pendampingan hukum, termasuk langkah praperadilan yang ditempuh untuk menguji proses hukum terhadap Febrie.
Dan kami lebih banyak diskusi soal pokok perkara sebenarnya, dan strategi-strategi pendampingan hukum termasuk praperadilan,”
tutupnya.





















