Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan bantuan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (Pemda). Bantuan itu sudah dikucurkan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Purbaya mengatakan, penyaluran bantuan itu agar Pemda bisa membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhannya jadi kita pelajarin APBN-nya seperti apa kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing orangnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Purbaya menuturkan, dana pemerintah sebesar Rp20,5 triliun disalurkan secara serentak. Namun, dia belum merici besaran dana setiap daerah, hanya saja untuk Kota Madya sebesar Rp17 miliar.
Saya lupa kalau itu saya ingat kemarin waktu ke Kupang, Kabupaten Kupang dapatnya Rp193 miliar, terus Kota Madya-nya dapat Rp17 miliar, tapi seluruh provinsi cukup besar,”
jelasnya.
Jakarta Dapat?


Ketika ditanya mengenai dana yang diterima Pemda DKI Jakarta, Purbaya menilai bahwa Jakarta memiliki kondisi fiskal yang baik. Sehingga tidak ada urgensi untuk menerima dana tambahan dari pemerintah pusat
Jakarta seharusnya paling tinggi tapi kita lihat dia cukup kaya, jadi nggak cukup mendesak untuk mendapatkan dana tambahan,”
tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan, tambahan anggaran untuk pemda ini bersumber dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Dari BUN. Tapi gini, itu cara kita me-manage uang, ada yang kita geser sana sini tapi pos mananya, itu amat fleksibel,”
katanya.
Besaran Bantuan Dana
Adapun untuk besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah akan dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskalnya. Purbaya berharap, dengan tambahan dana bantuan itu pemerintah daerah tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PPPK.
Nah diharapkan dari tadi yang 497 itu bisa memenuhi nanti. Jadi tidak akan ada PHK dari pegawai PPPK tersebut,”
imbuhnya.






















