Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) Burhanuddin Abdullah, mendesak Mahkamah Agung (MA) RI segera menerbitkan aturan tegas untuk membatasi pengajuan praperadilan secara berulang.
Menurutnya, praktik tersebut dapat mengganggu kepastian hukum karena membuat proses perkara berlarut-larut tanpa menyentuh pokok perkara.
Kondisi ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum. Proses terhenti, waktu terbuang, sementara kerugian negara maupun kepentingan masyarakat tidak terselesaikan,”
tegas Burhanuddin dalam keterangannya yang diterima Owrite, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ditambahkannya, pengajuan praperadilan secara berulang dan penerimaan perkara tersebut oleh pengadilan negeri dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum sebuah perkara.
Ia menilai, persoalan tersebut juga membebani aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan hingga KPK. Penyidik, kata Burhanuddin, dapat terus dibayangi proses praperadilan ketika seharusnya sumber daya penegak hukum difokuskan untuk menyelesaikan pokok perkara.
Perkara Sepele Vs Besar
LAKI juga menyoroti kecenderungan perkara yang dinilai sepele justru dijadikan objek praperadilan, sedangkan perkara besar yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak segera diselesaikan.
Karena itu, Burhanuddin meminta MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang secara tegas mengatur batas pengajuan praperadilan agar tidak menjadi proses yang berulang tanpa kepastian.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya juga khawatir praktik praperadilan berulang dapat memengaruhi wibawa lembaga penegak hukum dan membuka ruang bagi kepentingan politik praktis.
Kami berharap hukum berjalan sejalan visi-misi pemerintah, terhindar dari polemik berkepanjangan, dan segera merespons aspirasi publik,”
jelasnya.
Burhanuddin menegaskan, seluruh elemen masyarakat perlu menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa tersandera polemik yang berkepanjangan.
Jika saran ini diabaikan, jaringan LAKI di seluruh Indonesia siap melakukan audiensi langsung ke Mahkamah Agung RI,”
tutup Burhanuddin.





















