Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama (komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) sebagai tersangka korupsi di PT Perusahaan gas Negara (PGN). Saat diumumkan, Sadewo langsung dilakukan penahanan.
KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak. tanggal 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” lanjutnya.
Lebih jauh Asep menjelaskan, semula PT IAE atau PT IG dilanda kesulitan keuangan perusahaan sehingga ingin melakukan pendekatan dengan PT PGN pada tahun 2017.
Arahan tersebut diberikan Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam arahannya, Asep menyebut Iswan ingin melakukan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Sadewo mulai mendekat Hendi Prio Santoso (HPS) bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Mereka membahas dan menyepakati pembelian gas bumi tersebut.
Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti para Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Arso, Iswan dan Danny Praditya (DP), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kesepakatannya ada kongkalikong pembagian uang sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.
Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ujar Asep.
Hendi, lanjut Asep memberikan uang itu kepada Yugi sebagai uang terima kasih telah dikenalkan dengan Arso.
Atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ucapnya.
AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Sadewo, KPK juga sebelumnya telah melakukan penahanan kasus korupsi jual beli gas PT PGN 2017-2021. Diantaranya Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).



