Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menilai putusan majelis terhadap para terdakwa menjadi bukti menguatnya impunitas di tubuh TNI.
Ini menunjukkan persoalan serius. Kita melihat kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI,”
kata Jane saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu, 10 Juni 2026.
Mirisnya dari keempat terdakwa hanya dua prajurit saja yang dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari TNI, mereka yakni Serda Marinir Edi Sudarko dan Lettu Marinir Budhi Hariyanto.
Menurut Jane, putusan itu tidak bisa dijadikan jawaban secara menyeluruh dari kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie. Padahal para pelaku telah sepakat dan berkongkol melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan penglihatan korban terancam.
Dalam catatan TAUD, total ada 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi teror itu, mulai dari aktor di lapangan, yang merencanakan, hingga eksekutor.
Jane menilai, putusan majelis terhadap para terdakwa semata-mata terkesan hanya menggugurkan kewajibannya saja.
Kami melihat sejak awal proses ini hanya formalitas dan tidak benar-benar ingin mengungkap keseluruhan pelaku maupun rantai komando di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus,”
tegasnya.
Catatan Merah TAUD Untuk Pengadilan Militer
Majelis dalam pertimbangannya, malah menuduh Andrie melakukan pelecehan terhadap institusi TNI karena ketidakhadirannya selama persidangan. Padahal, Andrie masih harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar cairan kimia yang dideritanya.
Majelis hakim justru menyalahkan Andrie, padahal yang bersangkutan masih membutuhkan perawatan medis dan sejak awal menolak legitimasi peradilan militer untuk mengadili kasus ini,”
ucap Jane.
Korban seolah-olah ikut diadili dalam persidangan ini. Ada kecenderungan victim blaming yang tidak seharusnya terjadi,”
tambahnya.
TAUD menyoroti pertimbangan hakim yang mengatakan para terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada korban. Empat prajurit TNI mengaku emosi, lantaran Andrie menerobos dan menginterupsi rapat Komisi I DPR RI yang sedang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Alasan hakim dianggap tidak masuk akal, sebab disatu sisi dampak yang dialami korban lebih serius akibat cairan kimia yang dipakai pelaku.
TAUD juga menyoroti tajam perintah Majelis untuk memusnahkan barang bukti berupa tumbler yang diapakai terdakwa saat mengeksekusi Wakil Koordinator KontraS itu.
Padahal Polda Metro Jaya sudah mendapat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar melanjutkan penyelidikan kasus itu.
TAUD khawatir kalau barang bukti itu dimusnahkan malah memperlambat proses penyelidikan di peradilan umum kedepannya.
Kalau barang bukti dimusnahkan atau dikembalikan, tentu berpotensi menghambat proses penyelidikan yang masih berjalan,”
ucap Jane.
TAUD mendesak agar kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum, bukan di peradilan militer. Sebab putusan hakim tidak memberikan jawaban ataupun keadilan kepada korban.



