Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia identik dengan ragam perlombaan. Mulai dari panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga berbagai permainan tradisional lainnya yang turut menyemarakkan suasana peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat.
Dilansir dari laman MUI, bagi umat Islam, kemeriahan tersebut tentu dapat menjadi bagian dari aktivitas sosial yang positif.
Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, terutama ketika perlombaan melibatkan uang pendaftaran dan hadiah.
Hal ini dirasa penting agar perlombaan tetap berlangsung meriah tanpa terjerumus ke dalam praktik yang mengandung unsur perjudian.
Aktivitas Muamalah
Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Sekalipun disertai hadiah, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.
Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara hukumnya sunnah. Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan sebagai berikut:
الْمُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ الْقُوَّةِ لَهُ… أَمَّا إِذَا لَمْ يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ الْمُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالْمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيْمَةِ
Artinya: “Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya. Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa.” (Al-Fiqh al-Manhaji Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 8, h. 156)
Qimar atau Perjudian
Namun demikian, persoalan muncul tatkala perlombaan disertai hadiah yang bersumber dari harta tertentu.
Dalam hal ini, sumber hadiah menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah sebuah perlombaan dibolehkan atau justru mengandung unsur qimar atau perjudian.
Lantas bagaimana solusi agar uang lomba Agustusan tidak menjadi taruhan?
Merujuk pada ketentuan yang telah diuraikan di atas, maka panitia dapat menggunakan beberapa skema agar perlombaan Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Berikut beberapa solusi di antaranya:
- Sumber hadiah dapat dipisahkan dari uang peserta. Hadiah sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, seperti pemerintah desa, sponsor, donatur, maupun sumbangan masyarakat. Dengan skema ini, para peserta tidak mempertaruhkan hartanya guna memperebutkan harta peserta lain.
- Panitia tetap diperbolehkan menarik biaya pendaftaran jika dana tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan perlombaan, bukan dikumpulkan untuk dijadikan hadiah. Uang itu dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi, membayar honor wasit atau petugas, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.
Artinya, sudah semestinya terdapat pemisahan yang jelas antara dana operasional dan dana hadiah. Misalnya, uang pendaftaran peserta masuk ke pos biaya penyelenggaraan, sedangkan hadiah berasal dari sponsor atau donatur. Dengan mekanisme semacam ini, peserta sejatinya membayar manfaat atau biaya penyelenggaraan yang diterimanya, bukan mempertaruhkan uang untuk memperoleh hadiah.
- Panitia dapat memperoleh dana melalui transaksi lain yang sah, seperti menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar. Usai transaksi jual beli berlangsung secara sah, hasil penjualan menjadi hak panitia dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah bagi pemenang.
- Terdapat pula skema muhallil sebagaimana diterangkan dalam sejumlah literatur fiqih. Dalam praktiknya, tidak seluruh peserta diwajibkan membayar iuran. Salah seorang atau sebagian peserta dapat dibebaskan dari pembayaran, namun tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bertanding dan memperoleh hadiah.
Namun demikian, di sini harus diperhatikan, bahwa peserta yang dibebaskan tersebut harus benar-benar menjadi peserta kompetitif yang memiliki peluang menang, bukan hanya dicantumkan secara formal untuk “mengakali” ketentuan syariat.
Skema muhallil ini merupakan pendapat mayoritas fukaha yang bisa menjadi alternatif, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam ketentuan ini penting dipahami, terutama oleh panitia penyelenggara. Sebab dengan pengelolaan dana yang tepat, perlombaan Agustusan tetap dapat berlangsung meriah dan menghadirkan hadiah bagi para pemenang tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.
Jangan sampai semangat memeriahkan kemerdekaan justru tanpa disadari bercampur dengan praktik yang dilarang oleh syariat.




















