Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 13 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Uang Lomba Agustusan Bisa Jadi Judi? Ini Panduan MUI agar Hadiah Tak Jadi Taruhan
Hype

Uang Lomba Agustusan Bisa Jadi Judi? Ini Panduan MUI agar Hadiah Tak Jadi Taruhan

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Agustus 12, 2026 4:47 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Ilustrasi panjat pinang
Ilustrasi panjat pinang (Foto: pexels.com)
SHARE

Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia identik dengan ragam perlombaan. Mulai dari panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga berbagai permainan tradisional lainnya yang turut menyemarakkan suasana peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat.

Daftar isi Konten
  • Aktivitas Muamalah
  • Qimar atau Perjudian

Dilansir dari laman MUI, bagi umat Islam, kemeriahan tersebut tentu dapat menjadi bagian dari aktivitas sosial yang positif.

Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, terutama ketika perlombaan melibatkan uang pendaftaran dan hadiah.

Hal ini dirasa penting agar perlombaan tetap berlangsung meriah tanpa terjerumus ke dalam praktik yang mengandung unsur perjudian.

Aktivitas Muamalah

Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Sekalipun disertai hadiah, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.

Baca juga:
MUI: Haram Hukumnya Uang Pendaftaran Lomba Dipakai untuk Hadiah Pemenang Siapa yang semangat untuk menyambut perayaan 17 Agustusan? Tapi buat panitia tujuh…
MUI Minta Polisi Usut Tantangan Ayat Berhadiah Miras: Ada Indikasi… Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai promosi minuman keras (miras) yang menggunakan hafalan…
MUI Desak Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras:… Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta aparat kepolisian menelusuri pihak yang terkait dengan…
  • MUI: Haram Hukumnya Uang Pendaftaran Lomba Dipakai untuk Hadiah Pemenang
  • MUI Minta Polisi Usut Tantangan Ayat Berhadiah Miras: Ada Indikasi Penistaan Agama
  • MUI Desak Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras: Harus Diproses…

Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara hukumnya sunnah. Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan sebagai berikut:

الْمُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ الْقُوَّةِ لَهُ… أَمَّا إِذَا لَمْ يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ الْمُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالْمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيْمَةِ

Artinya: “Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya. Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa.” (Al-Fiqh al-Manhaji Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 8, h. 156)

Qimar atau Perjudian

Namun demikian, persoalan muncul tatkala perlombaan disertai hadiah yang bersumber dari harta tertentu.

Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Soroti Uang Pendaftaran untuk Hadiah

Dalam hal ini, sumber hadiah menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah sebuah perlombaan dibolehkan atau justru mengandung unsur qimar atau perjudian.

Lantas bagaimana solusi agar uang lomba Agustusan tidak menjadi taruhan?

Merujuk pada ketentuan yang telah diuraikan di atas, maka panitia dapat menggunakan beberapa skema agar perlombaan Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Berikut beberapa solusi di antaranya:

  1. Sumber hadiah dapat dipisahkan dari uang peserta. Hadiah sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, seperti pemerintah desa, sponsor, donatur, maupun sumbangan masyarakat. Dengan skema ini, para peserta tidak mempertaruhkan hartanya guna memperebutkan harta peserta lain.
  2. Panitia tetap diperbolehkan menarik biaya pendaftaran jika dana tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan perlombaan, bukan dikumpulkan untuk dijadikan hadiah. Uang itu dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi, membayar honor wasit atau petugas, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Artinya, sudah semestinya terdapat pemisahan yang jelas antara dana operasional dan dana hadiah. Misalnya, uang pendaftaran peserta masuk ke pos biaya penyelenggaraan, sedangkan hadiah berasal dari sponsor atau donatur. Dengan mekanisme semacam ini, peserta sejatinya membayar manfaat atau biaya penyelenggaraan yang diterimanya, bukan mempertaruhkan uang untuk memperoleh hadiah.

  1. Panitia dapat memperoleh dana melalui transaksi lain yang sah, seperti menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar. Usai transaksi jual beli berlangsung secara sah, hasil penjualan menjadi hak panitia dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah bagi pemenang.
  2. Terdapat pula skema muhallil sebagaimana diterangkan dalam sejumlah literatur fiqih. Dalam praktiknya, tidak seluruh peserta diwajibkan membayar iuran. Salah seorang atau sebagian peserta dapat dibebaskan dari pembayaran, namun tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bertanding dan memperoleh hadiah.

Namun demikian, di sini harus diperhatikan, bahwa peserta yang dibebaskan tersebut harus benar-benar menjadi peserta kompetitif yang memiliki peluang menang, bukan hanya dicantumkan secara formal untuk “mengakali” ketentuan syariat.

Skema muhallil ini merupakan pendapat mayoritas fukaha yang bisa menjadi alternatif, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dalam ketentuan ini penting dipahami, terutama oleh panitia penyelenggara. Sebab dengan pengelolaan dana yang tepat, perlombaan Agustusan tetap dapat berlangsung meriah dan menghadirkan hadiah bagi para pemenang tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.

Jangan sampai semangat memeriahkan kemerdekaan justru tanpa disadari bercampur dengan praktik yang dilarang oleh syariat.

Tag:Hadiah LombaHUT ke-81 RILomba Agustusanmui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Seskab Teddy-Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Terbaik Versi IPO, Pengamat: Sangat Tidak Logis
By Rika Pangesti
Ilustrasi Bahlil
1
Viral Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Newport Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
By Syifa Fauziah
Booth Newport di festival musik.
2
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat Bab al-Mandeb
By Natania Longdong
Ilustrasi kapal yang diserang rudal.
3
Utang Pemerintah Membengkak Rp373 Triliun dalam 3 Bulan, Kini Tembus Rp10.293 Triliun
By Anisa Aulia
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
4
Megawati Bicara 4 Bekal Manusia Indonesia: Jangan Jadi Penjilat dan Sering Loncat Pagar!
By Rika Pangesti
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam acara Ekspos Naskah Sumber Arsip Dasar Negara II. (Sumber: YouTube BPIP RI)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi diet ketat
Hype

Berat Badan Sulit Turun Meski Sudah Batasi Kalori, Ternyata Ini yang Sering Terlewat

Menurunkan berat badan sering kali dianggap identik dengan mengurangi porsi makan atau…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali
Hype

MUI: Haram Hukumnya Uang Pendaftaran Lomba Dipakai untuk Hadiah Pemenang

Siapa yang semangat untuk menyambut perayaan 17 Agustusan? Tapi buat panitia tujuh…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Ilustrasi Aplikasi Alpukat Betawi
Hype

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Bayi Lahir Bisa Langsung Dapat Akta, KK, dan KIA

Kini orang tua tak perlu lagi repot mengurus dokumen kependudukan bayi secara…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Ilustrasi membaca Al-Qur’an
Hype

Hafalan Al-Qur’an Dijadikan Tantangan Dapat Miras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up