Mantan Jubir KPK sekaligus kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku pernah menolak menangani perkara korupsi demi menjaga citranya sebagai tokoh publik antikorupsi.
Ketika saya keluar dari KPK, pamit dari KPK bulan Oktober 2020 waktu itu, saya sampaikan begini, kantor hukum kami tidak akan menangani kasus korupsi. Saya bilang tegas waktu itu,”
katanya kepada Owrite, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dua tahun setelah meninggalkan KPK, sambung Febri, ia bertemu dengan seorang alumni KPK yang bekerja di salah satu instansi penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, rekannya mempertanyakan keputusan Febri yang memilih perkara berdasarkan citra yang ingin dijaganya.
Dia bilang begini, ‘Febri, kamu tidak boleh seperti itu. Kamu tidak boleh milih-milih penanganan perkara. Demi citra yang kamu jaga, kamu milih-milih perkara, itu sama saja dengan kamu mengingkari hak orang-orang tersebut untuk dapat peguam atau untuk dapat advokat yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka,”
ucapnya.
Tidak hanya itu, Febri mengaku mendapat pesan lain yang kemudian membuatnya berpikir ulang. Rekannya mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak selalu menghasilkan keputusan yang benar, sehingga keberadaan advokat diperlukan sebagai penyeimbang.
Dan satu hal lagi, ‘Saya ini penegak hukum, tapi untuk kamu ketahui, tidak selamanya kerja penegak hukum itu benar. Itulah pentingnya advokat sebagai penyeimbang’,”
bebernya.
Menurut Febri, nasihat tersebut tidak langsung membuatnya mengubah sikap. Ia membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk benar-benar mengambil perkara pertama yang memiliki indikasi korupsi.
Saya dibilang seperti itu pada saat itu. Perkataan itu saya pikirkan, tapi tidak langsung saya iyakan. Saya butuh waktu dua tahun kemudian untuk menangani kasus indikasi korupsi pertama,”
jelasnya.
Perubahan Sikap
Keputusan tersebut berubah setelah ia melihat sendiri bagaimana sebuah perkara dapat terlihat berbeda, antara narasi awal penegak hukum dengan fakta yang ditemukan setelah perkara diuji secara lebih mendalam.
Kenapa? Karena lama-lama saya lihat, ketika melihat secara detail, benar yang dikatakannya. Kadang-kadang narasi penegak hukumnya di awal itu kesalahannya atau kejahatannya itu bisa sangat signifikan,”
ungkapnya.
Lanjut Febri, pemeriksaan lebih mendalam terhadap fakta dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari tuduhan awal.
Bahkan, dalam sejumlah perkara seseorang yang sejak awal dianggap bersalah justru dapat diketahui tidak melakukan kesalahan setelah seluruh fakta diuji.
Tapi ketika diproses, diuji secara detail fakta-faktanya, mungkin kesalahannya segini. Atau mungkin sebaliknya, bukan dia yang bersalah. Kita sering menemukan perkara-perkara seperti itu,”
pungkas Febri.





















