Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 13 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Amnesty International Tidak Setuju Soal Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI
Nasional

Amnesty International Tidak Setuju Soal Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI

iren natania longdongIvan OWRITE
Last updated: Agustus 12, 2026 10:02 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim (Foto: Instagram haerilhalim)
SHARE

Amnesty International Indonesia menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional.

Daftar isi Konten
  • RUU Perampasan Aset
  • Soroti Sejarah Hukuman Mati

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman kepada media pada Selasa, 11 Agustus lalu. Dia menyebut hukuman mati masih berlaku, termasuk bagi terpidana kasus korupsi, karena ketentuan tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut,”

kata Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.

Haeril menilai pemerintah semestinya mendorong kebijakan yang mengarah pada penghapusan hukuman mati.

Baca juga:
Orang Ditangkap soal Konten Pidato Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Blunder Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua orang warga di Jawa Barat yang…
Masih Banyak Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Stop MBG Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
BMKG Sebut El Niño Sangat Kuat, Amnesty: 214 Ribu Warga… Sebanyak 214.381 jiwa di 207 desa di Jawa Barat terdampak kekeringan dan…
  • Orang Ditangkap soal Konten Pidato Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Blunder
  • Masih Banyak Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Stop MBG
  • BMKG Sebut El Niño Sangat Kuat, Amnesty: 214 Ribu Warga Jabar Sudah…

Menurut dia, sejumlah negara telah menghapus hukuman mati melalui keputusan politik di tingkat pimpinan tertinggi, meski perdebatan mengenai hukuman mati di tengah masyarakat masih berlangsung.

Banyak negara di dunia menghapuskan hukuman mati lewat keputusan politik yang diambil pimpinan tertinggi karena sulit untuk mencapai konsensus secara nasional dalam topik hukuman mati,”

ujarnya.

Bahkan di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati pun masyarakatnya masih terbelah terkait penggunaan hukuman mati.

Tapi karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati,”

ungkapnya.

RUU Perampasan Aset

Amnesty juga menilai pemberantasan korupsi seharusnya lebih diarahkan pada upaya memulihkan kerugian negara dan merampas aset hasil kejahatan.

Haeril mendorong Menteri Hukum agar mengawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR.

Menurutnya, pengembalian aset hasil korupsi dapat menjadi instrumen yang lebih relevan dalam pemberantasan korupsi dibandingkan mengedepankan ancaman hukuman mati.

Klaim bahwa hukuman mati membawa efek gentar termasuk dalam kasus korupsi hanyalah mitos belaka. Berbagai penelitian, salah satunya oleh Transparency International, telah menunjukkan fakta bahwa negara-negara yang memberlakukan hukuman mati seperti China, Vietnam dan Iran tidak mengalami kenaikan peringkat korupsi yang signifikan,”

paparnya.
Laporan Amnesty International: 2.707 Orang Dieksekusi Mati Sepanjang 2025, Indonesia Sumbang 68 Vonis

Haeril juga menyebut, ketimbang membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses pembahasannya.

Pengembalian aset hasil korupsi kepada negara akan lebih efektif dengan adanya landasan hukum tersebut,”

kata Haeril.

Dia juga menyoroti ketentuan hukuman mati yang masih tersebar dalam sejumlah regulasi di Indonesia.

Amnesty meminta pemerintah melakukan revisi terhadap sedikitnya 13 peraturan yang mengatur mengenai hukuman mati.

Menurut Haeril, keberadaan ketentuan hukuman mati dalam UU Tipikor dan KUHP baru tidak menghilangkan persoalan mendasar terkait hak untuk hidup.

Menteri Hukum seharusnya merevisi setidaknya 13 peraturan yang mengatur soal hukuman mati. Dalih Menteri Hukum bahwa hukuman mati masih diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan fakta bahwa eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup. Hak fundamental ini tidak boleh direnggut oleh negara dengan justifikasi apa pun,”

tegasnya.

Soroti Sejarah Hukuman Mati

Amnesty juga mengkritik keberadaan hukuman mati dari perspektif sejarah hukum Indonesia. Haeril menyebut praktik tersebut memiliki akar dari hukum kolonial yang dinilai diskriminatif.

Selain itu, secara historis, praktik hukuman mati dalam hukum Indonesia berakar dari warisan pemerintah kolonial yang diskriminatif. Belanda menghapuskan hukuman mati bagi warganya pada tahun 1870 karena dianggap kejam dan tidak manusiawi,”

bebernya

Namun, tiga tahun setelahnya, justru Belanda memberlakukan hukuman tersebut bagi warga jajahannya di Indonesia.

“Jadi, apakah pemerintah masih tetap mau mempertahankan hukuman yang diskriminatif dan rasis warisan pemerintah kolonial ini setelah 81 tahun Indonesia merdeka?”

ujarnya.

Sebelumnya, Supratman menyatakan hukuman mati terhadap koruptor masih dimungkinkan secara hukum.

Menurut dia, ketentuan tersebut terdapat dalam UU Tipikor dan KUHP baru, dengan mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.

Supratman juga menyebut penerapan hukuman mati bergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum. Hakim, kata dia, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

Tag:amnesty internationalHaeril HalimHukuman Matikoruptor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Seskab Teddy-Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Terbaik Versi IPO, Pengamat: Sangat Tidak Logis
By Rika Pangesti
Ilustrasi Bahlil
1
Viral Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Newport Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
By Syifa Fauziah
Booth Newport di festival musik.
2
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat Bab al-Mandeb
By Natania Longdong
Ilustrasi kapal yang diserang rudal.
3
Utang Pemerintah Membengkak Rp373 Triliun dalam 3 Bulan, Kini Tembus Rp10.293 Triliun
By Anisa Aulia
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
4
Megawati Bicara 4 Bekal Manusia Indonesia: Jangan Jadi Penjilat dan Sering Loncat Pagar!
By Rika Pangesti
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam acara Ekspos Naskah Sumber Arsip Dasar Negara II. (Sumber: YouTube BPIP RI)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi KRI Sultan Iskandar Muda-367.
Nasional

Dikecam Taiwan, TNI AL Bantah Latihan Militer dengan China

TNI Angkatan Laut (TNI AL) membantah bahwa Indonesia akan menggelar latihan militer…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
51 detik lalu
Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon, Jawa Barat, KH Imam Jazuli
Nasional

Bursa Ketum PBNU Memanas, Menteri Disebut Layak Maju Meski Rangkap Jabatan

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
60 menit lalu
Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
Nasional

Daftar Kebakaran Hebat di Indonesia Sepanjang Januari-Agustus 2026 Diduga Dipicu Ulah Manusia

Sepanjang Januari hingga April 2026, setidaknya sudah ada beberapa kasus kebakaran lahan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Kementerian Kehutanan Tangkap Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan Lindung 
Nasional

Jual-Beli Garapan di Hutan Lindung Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Praktik jual-beli atau ganti rugi lahan garapan secara ilegal di kawasan hutan…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up