Amnesty International Indonesia menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman kepada media pada Selasa, 11 Agustus lalu. Dia menyebut hukuman mati masih berlaku, termasuk bagi terpidana kasus korupsi, karena ketentuan tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut,”
kata Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.
Haeril menilai pemerintah semestinya mendorong kebijakan yang mengarah pada penghapusan hukuman mati.
Menurut dia, sejumlah negara telah menghapus hukuman mati melalui keputusan politik di tingkat pimpinan tertinggi, meski perdebatan mengenai hukuman mati di tengah masyarakat masih berlangsung.
Banyak negara di dunia menghapuskan hukuman mati lewat keputusan politik yang diambil pimpinan tertinggi karena sulit untuk mencapai konsensus secara nasional dalam topik hukuman mati,”
ujarnya.
Bahkan di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati pun masyarakatnya masih terbelah terkait penggunaan hukuman mati.
Tapi karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati,”
ungkapnya.
RUU Perampasan Aset
Amnesty juga menilai pemberantasan korupsi seharusnya lebih diarahkan pada upaya memulihkan kerugian negara dan merampas aset hasil kejahatan.
Haeril mendorong Menteri Hukum agar mengawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR.
Menurutnya, pengembalian aset hasil korupsi dapat menjadi instrumen yang lebih relevan dalam pemberantasan korupsi dibandingkan mengedepankan ancaman hukuman mati.
Klaim bahwa hukuman mati membawa efek gentar termasuk dalam kasus korupsi hanyalah mitos belaka. Berbagai penelitian, salah satunya oleh Transparency International, telah menunjukkan fakta bahwa negara-negara yang memberlakukan hukuman mati seperti China, Vietnam dan Iran tidak mengalami kenaikan peringkat korupsi yang signifikan,”
paparnya.
Haeril juga menyebut, ketimbang membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses pembahasannya.
Pengembalian aset hasil korupsi kepada negara akan lebih efektif dengan adanya landasan hukum tersebut,”
kata Haeril.
Dia juga menyoroti ketentuan hukuman mati yang masih tersebar dalam sejumlah regulasi di Indonesia.
Amnesty meminta pemerintah melakukan revisi terhadap sedikitnya 13 peraturan yang mengatur mengenai hukuman mati.
Menurut Haeril, keberadaan ketentuan hukuman mati dalam UU Tipikor dan KUHP baru tidak menghilangkan persoalan mendasar terkait hak untuk hidup.
Menteri Hukum seharusnya merevisi setidaknya 13 peraturan yang mengatur soal hukuman mati. Dalih Menteri Hukum bahwa hukuman mati masih diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan fakta bahwa eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup. Hak fundamental ini tidak boleh direnggut oleh negara dengan justifikasi apa pun,”
tegasnya.
Soroti Sejarah Hukuman Mati
Amnesty juga mengkritik keberadaan hukuman mati dari perspektif sejarah hukum Indonesia. Haeril menyebut praktik tersebut memiliki akar dari hukum kolonial yang dinilai diskriminatif.
Selain itu, secara historis, praktik hukuman mati dalam hukum Indonesia berakar dari warisan pemerintah kolonial yang diskriminatif. Belanda menghapuskan hukuman mati bagi warganya pada tahun 1870 karena dianggap kejam dan tidak manusiawi,”
bebernya
Namun, tiga tahun setelahnya, justru Belanda memberlakukan hukuman tersebut bagi warga jajahannya di Indonesia.
“Jadi, apakah pemerintah masih tetap mau mempertahankan hukuman yang diskriminatif dan rasis warisan pemerintah kolonial ini setelah 81 tahun Indonesia merdeka?”
ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menyatakan hukuman mati terhadap koruptor masih dimungkinkan secara hukum.
Menurut dia, ketentuan tersebut terdapat dalam UU Tipikor dan KUHP baru, dengan mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.
Supratman juga menyebut penerapan hukuman mati bergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum. Hakim, kata dia, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.




















