Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 mulai menghangat.
Sejumlah nama menteri dan tokoh yang memiliki kedekatan dengan Nahdlatul Ulama (NU) disebut berpotensi masuk dalam kontestasi kepemimpinan organisasi tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon, Jawa Barat, KH Imam Jazuli, menilai jabatan sebagai menteri tidak semestinya menjadi penghalang bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Rangkap jabatan antara Ketum PBNU dan Menteri Agama itu sudah berulang-ulang dalam sejarah Indonesia kita, jadi bukan hal yang tabu,”
kata Imam Jazuli melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Diketahui, sejumlah nama mulai mencuat dalam bursa calon Ketua Umum PBNU, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar, Abdul Muhaimin Iskandar, Nusron Wahid, dan Saifullah Yusuf.
Dinamika Organisasi
Imam Jazuli menilai kemunculan sejumlah nama tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi. Menurut dia, sepanjang seorang kandidat memiliki kapasitas dan memenuhi mekanisme yang ditetapkan NU, statusnya sebagai pejabat pemerintahan tidak seharusnya dipersoalkan.
Jika para menteri pembantu Presiden mau mencalonkan diri sebagai Ketum PBNU seperti Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Abdul Muhaimin Iskandar, Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf, saya kira tidak masalah, malah itu bagus,”
ujarnya.
Dia menilai para tokoh yang disebut dalam bursa memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat menjadi modal dalam memimpin organisasi.
Selain rekam jejak, kata Jazuli, kapasitas, visi, dan komitmen untuk mengabdi kepada NU juga menjadi faktor yang lebih penting untuk dipertimbangkan.
Karena itu, ia menilai kontestasi Ketua Umum PBNU tidak semestinya dibatasi berdasarkan latar belakang jabatan kandidat. Menurutnya, penentu utama tetap berada di tangan peserta Muktamar yang memiliki hak memilih.
Siapa pun berhak memimpin NU asalkan dipilih muktamirin PC/PW,”
bebernya.
Rangkap Jabatan Multitafsir
Ia juga menyoroti perdebatan mengenai ketentuan rangkap jabatan dalam aturan internal NU. Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) masih membuka ruang bagi perbedaan penafsiran.
Terkait rangkap jabatan dalam ART dan Perkum itu kan masih multitafsir,”
ungkapnya.
Menurutnya, perbedaan penafsiran tersebut sebaiknya tidak menjadi polemik berkepanjangan menjelang Muktamar.
Persoalan mengenai boleh atau tidaknya seorang menteri maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada akhirnya dapat diserahkan kepada forum Muktamar sebagai pemegang mandat tertinggi organisasi.
Jadi kita serahkan ke muktamirin (PC dan PW) saja, mereka yang punya hak pilih, mengubah AD/ART, Perkum atau tata tertib pemilihan,”
jelasnya.
Dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 yang tinggal menghitung hari, dinamika bursa Ketua Umum PBNU diperkirakan semakin menguat.
Selain nama-nama kandidat, isu mengenai rangkap jabatan dan tafsir aturan organisasi berpotensi menjadi salah satu pembahasan yang ikut mewarnai proses pemilihan.
Bagi Jazuli, yang terpenting adalah memastikan kontestasi berjalan sesuai mekanisme organisasi dan memberikan kewenangan kepada muktamirin untuk menentukan sosok yang dinilai paling mampu memimpin NU ke depan.




















