Ketua Tim Forensik Yudi memperkirakan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo bakal rampung dua hingga tiga pekan ke depan.
“Pemeriksaan laboratorium bisa terselesaikan semua, perkiraan antara sekitar 2 sampai 3 minggu,”
kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pemeriksaan pemeriksaan sampel jenazah akan diteliti berdasarkan dari berbagai multidisiplin keahlian seperti histopatologi, toksikologi, dan DNA guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Yudi mengaku sampel yang diambil cukup banyak, hampir dari seluruh tubuh korban.
“Mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba pemeriksaan,”
ucap dia.
Rangkaian
Senada dengan Yudi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ekshumasi merupakan rangkaian proses penyidikan kematian Sutrimo.
Ekshumasi dilakukan setelah pihaknya menerima dua berkas laporan, yang sebelumnya ditangani Bareskrim Mabes Polri dan Polresta Banyumas. Bermodalkan laporan itu, Iman mengatakan pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan setelah menemukan cukup bukti.
“Berdasar bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,”
ujar Iman.
Sementara untuk hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo bakal menjadi alat bukti dalam mengusut kematian yang masih misterius itu.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami segera bisa memperoleh hasil dari kegiatan ekshumasi ini,”
tutur Iman.
Misteri
Sutrimo disebut-sebut bekerja sebagai kepala rumah tangga (Karumga) atau penjaga rumah milik eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Namun, kuasa hukum Febrie menyampaikan pendapat berbeda, yakni almarhum tak melulu bekerja di kediaman Febrie. Jadi status pasti almarhum tak diketahui.
Warga menemukan Sutrimo tidak sadarkan diri, dengan busa keluar dari mulutnya, di depan klinik Mordent, 23 Juli 2026, sekira pukul 9 pagi. Dia sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal.























