Dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan inisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. periode 2008-2025.
“Kejaksaan Agung sedang memeriksa dua tersangka,”
ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Saeful Bahri Siregar, dikutip pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kasus tersebut berawal dari kegiatan ekspor komoditas kertas dari PT. TPL kepada perusahaan afiliasi yang diduga memanipulasi penjualan produk.
“Agar nilai produk PT TPL berkurang daripada nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya,”
ucap Saeful.
“Yaitu produk dissolving pulp bernama ‘High Alfa Pulp’. Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan yang seharusnya diterima negara,”
lanjut dia.
Peran Duo Abdi Negara
BP merupakan supervisor DJP, ia terlibat dalam pengaturan harga dalam pemeriksaan PT TPL tahun 2020 dan 2023. Sementara, pada tahun 2024, SP turut membantu pemeriksaan.
“Secara melawan hukum (BP) tidak melakukan tugas dan fungsi selaku supervisor, yaitu mengawasi dalam meninjau ulang penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),”
tutur Saeful.
Untuk memuluskan permintaan PT TPL, BP dan SP memanipulasi ekspor pulp dan menerima sejumlah uang dari perusahaan.
“Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,”
kata Saeful.
Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Kemudian SR dan BP dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
























