Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 13 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota, Sita Emas dan Uang
Hukum

Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota, Sita Emas dan Uang

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 13, 2026 4:50 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (kpk.go.id)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat anggota Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak 11-12 Agustus 2026.

“Maraton penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,”

kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca juga:
Bursa Ketum PBNU Memanas, Menteri Disebut Layak Maju Meski Rangkap… Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…
MUI Desak Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras:… Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta aparat kepolisian menelusuri pihak yang terkait dengan…
Proyek dan Program Prabowo Bertebaran, Pengamat: Kesejahteraan Warga Belum Terasa Pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P.…
  • Bursa Ketum PBNU Memanas, Menteri Disebut Layak Maju Meski Rangkap Jabatan
  • MUI Desak Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras: Harus Diproses…
  • Proyek dan Program Prabowo Bertebaran, Pengamat: Kesejahteraan Warga Belum Terasa

Dalam serangkaian penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti diduga terkait suap restitusi pajak PPN PT BKB seperti dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk logam mulia serta uang tunai saat menggeledah di sebuah rumah wilayah Malang.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia (yakni) 1,3 kilogram emas dan uang tunai Rp100 juta,”

ujar Budi.

Selanjutnya penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan itu. 

Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka korupsi restitusi PPN bersama Dian Jaya Demega (KPP Madya Banjarmasin ) dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB).

Mereka diduga menerima total suap senilai Rp1,5 miliar dari pencairan restitusi PPN PT BKB yang bernilai Rp48 miliar.

Mulyono dan Dian Jaya, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Venasius, sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Safari Gibran Disentil Pengamat: Tanpa Kebijakan Nyata, Itu Hanya Sebatas… Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Faisal Sallatalohy menilai rangkaian kunjungan Wakil Presiden…
RUU Perampasan Aset Disorot, Jangan Beri Aparat Kuasa Rampas Harta… Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki…
Panas! UEFA, AFC, Concacaf Bersatu Desak Infantino Mundur dari Kursi… Tekanan terhadap Presiden FIFA Gianni Infantino semakin besar. Tiga konfederasi sepak bola…
  • Safari Gibran Disentil Pengamat: Tanpa Kebijakan Nyata, Itu Hanya Sebatas Kamuflase Politik
  • RUU Perampasan Aset Disorot, Jangan Beri Aparat Kuasa Rampas Harta Warga Tanpa…
  • Panas! UEFA, AFC, Concacaf Bersatu Desak Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA
Tag:EmasHeadlineKPKKPP Madya BanjarmasinPajakrestitusi pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Dari Challenge Jadi Perkara, Kasus Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Polda Metro
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi minuman keras atau miras.
1
Polisi Amankan Dua Pelaku terkait Challenge Hafalan Ad-Dhuha Hadiah Miras
By Rahmat Baihaqi
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito
2
Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka
By Rahmat Baihaqi
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
3
Ekshumasi Sutrimo Rampung, Tim Forensik: Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Korban
By Rahmat Baihaqi
Petugas mengenakan baju alat pelindung diri saat proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah
4
Sambung ‘Nadi’ 1.314 Desa, Kapolri Beberkan Capaian 895 Jembatan Merah Putih Presisi
By Rahmat Baihaqi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil pembangunan 895 Jembatan Merah Putih Presisi, Lebak, Banten, 13 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Dua ASN DJP ‘Oplos’ Laporan, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan inisial BP dan SR…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
48 menit lalu
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Febri Diansyah
Hukum

Pernah Tolak Kasus Korupsi Demi Citra, Febri Diansyah: Saya Ditegur Alumni KPK

Mantan Jubir KPK sekaligus kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah,…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
22 jam lalu
Ilustrasi kasus hukum terheboh sepanjang Juli 2026. (Gambar dibuat AI)
Hukum

Pegiat Anti Korupsi Desak MA Terbitkan Aturan Praperadilan, Tak Boleh Jadi Ajang Politik Praktis

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) Burhanuddin…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up