BPJS Watch merespons perihal keluhan pasien kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggu hingga delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepastian pelayanan pasien, tetapi juga menyentuh persoalan etika tenaga kesehatan hingga manajemen beban kerja dokter.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan rumah sakit berkewajiban memastikan keselamatan pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Apabila pasien benar menunggu hingga delapan jam tanpa mendapatkan kepastian pelayanan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dari pihak rumah sakit.
“Rumah sakit memang harus menjamin kepastian ada keselamatan pasien. Kalau dia delapan jam ada ketidakpastian, (maka) klaim si pasien menurut saya itu normatif,”
ujar Timboel kepada Owrite.id, dikutip pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Namun, Timboel menilai persoalan menjadi lebih serius ketika muncul respons dari dokter atau tenaga kesehatan yang dinilai tidak pantas terhadap pasien.
“Saya sangat menyesali, karena dokter itu harus menyembuhkan fisik maupun psikologi (pasien). Dia enggak boleh melakukan sesuatu yang kontraproduktif sehingga pasien sakit, di-down-kan (dibuat lebih menderita) lagi,”
kata dia.
Tak Boleh Sembarang Lampiaskan Emosi
Timboel menegaskan kondisi lelah atau tekanan kerja tidak dapat menjadi pembenaran bagi dokter maupun tenaga kesehatan untuk memperlakukan pasien tidak sesuai etika.
Menurut dia tugas utama dokter dan tenaga kesehatan adalah menyelamatkan serta membantu proses penyembuhan, bukan justru memperburuk kondisi psikologis pasien.
“Dokter itu bertugas menyelamatkan pasien, menyembuhkan, bukan malah membuat dia jadi sakit,”
tegas Timboel.
Maka, Timboel mendorong manajemen rumah sakit memastikan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memahami serta menjalankan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien serta menjamin keselamatan pasien selama mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, Timboel berpendapat dugaan dokter mengalami kelelahan juga tidak boleh diabaikan. Apabila tenaga kesehatan bekerja dalam kondisi terlalu lelah, hal itu berpotensi memengaruhi kondisi emosional dan kualitas pelayanan kepada pasien.
Atur Beban Kerja
Manajemen rumah sakit perlu mengevaluasi pengaturan jam kerja dan beban kerja dokter agar tidak terjadi kelelahan berlebihan.
“Persoalan si dokter lelah, emosi agak banyak. Itu manajemen juga kami dorong jangan sampai dokter kelelahan,”
ujar dia.
Timboel menilai persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi: dokter tetap dituntut menjaga profesionalitas dan tidak melampiaskan emosi kepada pasien; dan rumah sakit berkewajiban menciptakan sistem kerja yang tidak membuat dokter bekerja dalam kondisi lelah.
“Seemosi apa pun dokter, tenaga kesehatan, perawat, enggak boleh bertindak seperti itu. Tapi kami juga peduli kepada dokter bahwa dokter jangan sampai lelah, terlalu capek,”
jelas Timboel.
Pengaturan waktu kerja tenaga kesehatan menjadi bagian penting dari manajemen keselamatan pelayanan. Rumah sakit tidak seharusnya membiarkan dokter bekerja dalam kondisi kelelahan yang berlebihan, karena dapat berdampak terhadap pasien maupun tenaga kesehatan itu sendiri.
Periksa Rumah Sakit
Timboel pun meminta pemerintah memeriksa menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Evaluasi, kata dia, tidak cukup hanya diarahkan kepada dokter yang diduga memberikan respons tidak pantas kepada pasien.
Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab dokter mengalami kelelahan, sistem pengaturan jam kerja, hingga aspek etik dalam pelayanan kesehatan.
“Semua (aspek) harus dibereskan. Pemerintah memeriksa rumah sakit, kelelahan dokter kenapa? Kemudian etika, alasan kenapa dia mengungkap (kekesalan),”
kata Timboel.



























