Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Negara Kabinet Bayangan Armand Suparman menilai, pemangkasan dana desa dan transfer ke daerah secara sepihak telah memicu turbulensi fiskal yang semakin serius di daerah.
Armand mencontohkan konflik di Kabupaten Puncak, Papua, ketika masyarakat membakar sejumlah kantor pemerintah yang menurutnya dipicu persoalan pemangkasan dana desa.
Dua malam lalu Kabupaten Puncak mengalami konflik. Masyarakat setempat, terutama dari pemerintah desa, itu membakar sejumlah kantor. Baik kantor gubernur, kantor bupati, kantor DPRD, dan juga beberapa sarana prasarana,”
kata Armand di Universitas Indonesia, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, aksi tersebut berkaitan dengan pemangkasan dana desa oleh pemerintah pusat yang dinilainya dilakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Desa.
Itu karena apa? Karena pemangkasan dana desa oleh pemerintah pusat yang dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan seperti apa yang diatur di dalam Undang-Undang Pemda dan juga Undang-Undang Desa,”
ucapnya.
Dijelaskan Armand, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat desa. Pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal setelah transfer ke daerah dan dana desa dipangkas.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai turbulensi fiskal karena kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan semakin terbatas.
Tahun ini pemerintah daerah dan juga desa itu mengalami apa yang kami sebut dengan turbulensi fiskal,”
jelasnya.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak pemerintah daerah kesulitan mempertahankan pelayanan publik dan menjalankan program pembangunan.
Karena pemangkasan transfer ke daerah dan juga dana desa yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan seperti apa kebutuhan fiskal pemerintah daerah,”
terangnya.
Kemampuan Fiskal Rendah
Armand menyebut sekitar 90 persen dari 546 kabupaten, kota, dan provinsi memiliki kapasitas fiskal rendah. Artinya, sebagian besar pemerintah daerah sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Hari ini 90 persen dari 546 kabupaten, kota, dan provinsi itu kapasitas fiskalnya rendah. Artinya, mereka itu bergantung sepenuhnya pada transfer ke daerah,”
paparnya.
Ketika itu dipotong, sambung Armand, hal itu sangat mengganggu terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan juga terutama terkait dengan kesejahteraan ASN.
Salah satu persoalan yang paling serius dan disorot adalah kemampuan daerah membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Ia mengatakan persoalan pembayaran gaji kini terjadi di banyak daerah.
Hari-hari ini 90 persen tadi itu mengalami persoalan terkait dengan ketidakmampuan untuk membayar gaji, terutama untuk PPPK dan juga PPPK paruh waktu,”
jelasnya lagi.
Tekanan fiskal tersebut juga berdampak pada tunjangan kinerja ASN di daerah. Armand menyebut sejumlah daerah bahkan terpaksa memangkas tunjangan tersebut untuk mempertahankan keberlangsungan birokrasi.
Bahkan mungkin teman-teman sekalian yang orang tuanya ASN di daerah, enam bulan terakhir, bahkan ada daerah yang satu-dua tahun terakhir, tunjangan kinerja daerahnya dipotong demi menjaga keberlangsungan mesin birokrasi di daerah, bukan mesin pembangunan,”
pungkasnya.

























