Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dugaan penistaan agama challenge hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka inisial RES, AK, I, dan M diduga turut berperan dalam tantangan ayat suci Al-Qur’an berhadiah miras merek Newport.
Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,”
ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis 13 Agustus 2026.
Insiden viral di media sosial terjadi pada Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di booth minuman beralkohol kawasan Eco Park Ancol.
Tersangka RES merupakan pembawa acara di booth tersebut. Dia diduga terlibat dalam interaksi pengunjung saat kejadian tantangan tersebut.
Kemudian tersangka AK dan I merupakan pengunjung yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha.
Kedua tersangka itu akan memberikan imbalan berupa minuman keras bagi pengunjung yang bisa melafalkan ayat Al-Qur’an yang dimintanya.
Melafalkan Surah Ad-Dhuha
Sementara, tersangka M sebagai pengunjung yang tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha dengan pengeras suara di lokasi kejadian.
Setelah kasus itu mencuat, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa 11 Agustus 2026.
Penyidik, lanjut Iman, telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK.
Mereka telah lebih dulu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu 12 Agustus 2026. Kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya selaku pihak yang dugaan penistaan agama.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,”
ujar Iman.
Untuk tersangka I dan M masih dilakukan proses hukum sesuai prosedur penyidikan.
Iman menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang memproduksi minuman tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















