Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengenakan pajak baru. Hal ini sejalan dengan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp2.591,4 triliun.
Purbaya menuturkan, ruang pengenaan pajak baru pada tahun depan semakin melebar. Namun, pajak itu baru dikenakan bila pertumbuhan ekonomi awal tahun sudah cukup kuat atau setidaknya tumbuh 6 persen.
Ruang untuk itu jadi terbuka lebar, nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Lets say, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi atau lebih mungkin kita akan kenakan pajak pajak yang baru,”
ujar Purbaya dalam konferensi pers dikutip Sabtu, 15 Agustus 2026.
Jenis Pajak Baru?


Kendati demikian, Purbaya tidak mengungkapkan secara detail jenis pengenaan pajak baru yang berpeluang diterapkan pada tahun depan.
Adapun pada tahun 2027 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi sebesar 6 persen, target itu naik dari tahun ini yang sebesar 5,4 persen. Hal ini juga diikuti oleh kenaikan target penerimaan pajak.
Untuk tahun depan penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun. Angka itu naik Rp233,7 triliun atau 9,9 persen dari tahun ini yang sebesar Rp2.357,7 triliun.




















