Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 18, 2026 1:45 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).
SHARE

Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri saat mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan surat perintah penggeledahan Polda Metro Jaya tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Febrie juga minta hakim membatalkan penyitaan. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 – 9 Juli 2026.

Seluruh barang, dokumen, dan atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan penyitaan merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,”

kata Febri saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa 18 Agustus 2026.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie…
Telusur Kematian Sutrimo: Periksa 8 Saksi, Polda Metro Lacak Jejak… Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap tabir kematian Sutrimo yang…
Misteri Kematian Sutrimo: Busa Mulut Hilang, Tim Forensik Temukan Kelainan… Ketua Tim Forensik Yudi mengaku tidak menemukan sisa buih pada bagian mulut…
  • Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
  • Telusur Kematian Sutrimo: Periksa 8 Saksi, Polda Metro Lacak Jejak Calon Tersangka
  • Misteri Kematian Sutrimo: Busa Mulut Hilang, Tim Forensik Temukan Kelainan Kulit

Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang milik pribadi Febrie disita penyidik. Polri diminta mengembalikan barang tersebut dalam kondisi utuh.

Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai tidak sah.

Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.

Ketiga surat itu terdiri dari PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026.

Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji

Menurut Febri, tiga surat itu merupakan tindakan turunan dari Polri ke Kejagung dalam penyidikan dan penetapan tersangka. Namun, menurutnya surat tersebut tidak sah.

Merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah,”

ujar Febri.

Eks jubir KPK itu menilai tindakan hukum hingga penetapan tersangka dan upaya paksa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga:
Usut Misteri Sutrimo: Tim Ahli Teliti Sampel Jasad, Hasil Autopsi… Ketua Tim Forensik Yudi memperkirakan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo bakal rampung dua…
Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa… Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ada…
Pernah Tolak Kasus Korupsi Demi Citra, Febri Diansyah: Saya Ditegur… Mantan Jubir KPK sekaligus kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah,…
  • Usut Misteri Sutrimo: Tim Ahli Teliti Sampel Jasad, Hasil Autopsi Keluar 2…
  • Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka
  • Pernah Tolak Kasus Korupsi Demi Citra, Febri Diansyah: Saya Ditegur Alumni KPK

Dalam praktiknya, kubu Febrie menuding Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung harus dihentikan seluruhnya.

Jika permohonannya dikabulkan, Febri meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”

tuturnya.

Tag:Febrie AdriansyahFebrie DiansyahPenggeledahanPenyitaanPolriPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
BEM UI Gagal Long March ke Bundaran HI, Massa Tertahan di Depan Gedung UOB
By Rahmat Baihaqi
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
4
Rupiah Melemah ke Rp17.850 per Dolar AS, Ini Proyeksinya Sepanjang Hari Ini 
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi penyelundupan emas oleh WN India.
Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur

Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
12 menit lalu
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, 17 Agustus 2026.
Hukum

Sinyal Hijau dari Ketua KPK: Dukung Wacana Prabowo Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyambut baik wacana Presiden Prabowo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugan Judol jaringan Kamboja
Hukum

Bareskrim Polri Gerebek Delapan Lokasi Jaringan Judol Kamboja, Pulsa Dijadikan Alat Transaksi

Sebanyak delapan lokasi dijadikan tempat operasi judi online (judol) jaringan Kamboja digerebek…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up