Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri saat mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan surat perintah penggeledahan Polda Metro Jaya tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Febrie juga minta hakim membatalkan penyitaan. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 – 9 Juli 2026.
Seluruh barang, dokumen, dan atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan penyitaan merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,”
kata Febri saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa 18 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang milik pribadi Febrie disita penyidik. Polri diminta mengembalikan barang tersebut dalam kondisi utuh.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai tidak sah.
Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.
Ketiga surat itu terdiri dari PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut Febri, tiga surat itu merupakan tindakan turunan dari Polri ke Kejagung dalam penyidikan dan penetapan tersangka. Namun, menurutnya surat tersebut tidak sah.
Merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah,”
ujar Febri.
Eks jubir KPK itu menilai tindakan hukum hingga penetapan tersangka dan upaya paksa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam praktiknya, kubu Febrie menuding Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung harus dihentikan seluruhnya.
Jika permohonannya dikabulkan, Febri meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
tuturnya.























