Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 20 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Izin Penggeledahan Febrie Dinilai Cacat, Ahli: Penyitaan dan Alat Bukti Ikut “Rontok”
Hukum

Izin Penggeledahan Febrie Dinilai Cacat, Ahli: Penyitaan dan Alat Bukti Ikut “Rontok”

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 20, 2026 5:12 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menanyakan keabsahan mengenai penyitaan dan penggeledahan di rumah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menanyakan keabsahan mengenai penyitaan dan penggeledahan di rumah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penggeledahan dilakukan di luar izin yang diberikan pengadilan maka dinyatakan tidak sah.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan perihal permintaan izin kepada ketua pengadilan setempat mengenai penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Sebab, penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dilakukan di sebuah rumah kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat. Lantas Arif berpendapat ada kekeliruan dalam penerbitan surat izin penggeledahan oleh kepolisian.

Menurut dia lokasi dalam surat izin penggeledahan disebutkan secara jelas, sedangkan dalam surat permohonan hanya mencantumkan secara umum.

“Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonan untuk wilayah Polda Metro Jaya,”

ucap Arif.
Baca juga:
Tak Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidikan Febrie Berpotensi… Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penetapan…
Rubicon, Hummer, hingga Kapal Azimut: Aset Basri Lewaimang yang Disita… Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam HH Club Planet…
Polda Metro "Lompat" ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah… Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menyatakan penggeledahan…
  • Tak Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidikan Febrie Berpotensi Tak Sah
  • Rubicon, Hummer, hingga Kapal Azimut: Aset Basri Lewaimang yang Disita Polri
  • Polda Metro "Lompat" ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie

Salah Sejak Awal?

Saat ditanya mengenai kebasahan izin penggeledahan, Arif bilang hal tersebut tidak sah. Sebab penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar. 

“Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena berdasar kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,”

terang dia.

Arif menekankan dengan surat izin penggeledahan yang dianggap tidak sah, berkonsekuensi kepada barang-barang sitaan juga dianggap tidak sah. Bahkan proses penyitaan yang dijadikan alat bukti penyidik otomatis juga dianggap tidak sah.

“Kalau ditindaklanjuti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaan juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun (dianggap) tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,”

jelas Arif.
Baca juga:
Sprindik Febrie Ditandatangani Plt Jampidsus, Ahli: Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik)…
Salah Perkara hingga Salah Tahun: Ahli Nilai Sprindik Febrie Cacat,… Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji mengatakan kasus dugaan korupsi eks…
Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Kejagung Tunggu Putusan Praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal permintaan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
  • Sprindik Febrie Ditandatangani Plt Jampidsus, Ahli: Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang
  • Salah Perkara hingga Salah Tahun: Ahli Nilai Sprindik Febrie Cacat, Bisa Batal…
  • Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Kejagung Tunggu Putusan Praperadilan
Tag:Febri DiansyahFebrie AdriansyahJampidsusPenggeledahanPenyitaanPraperadilanSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prabowo Belum Bisa Lepas dari Bayang-bayang Jokowi, Ini Penyebabnya
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
1
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
By Anisa Aulia
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
2
Aston Villa Buka Era Baru dengan Zion Suzuki, Emiliano Martinez Terancam Kehilangan Posisi
By Hadi Febriansyah
Kiper Timnas Jepang Zion Suzuki saat berkostum Parma.
3
Polda Metro “Lompat” ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
4
601 Kecelakaan Kapal, 239 Korban Meninggal: DPR Sorot “Mesin Pembunuh di Laut”
By Rika Pangesti
Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

DPO bandar narkoba Basri Lewaimang.
Hukum

DPO Bandar Narkoba Basri Ditangkap di Malaysia, Polri Sita 27 Aset Mewah

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago mengungkap DPO bandar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
20 menit lalu
Tim Gabungan BNN mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang mengangkut diduga narkoba cair jenis methamphetamine seberat kurang lebih 1,6 ton.
Hukum

Sabu Cair di Kapal Tanzania Membengkak Jadi 2,6 Ton, BNN Ungkap Temuan Baru

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkap total sabu cair yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
53 menit lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Hukum

Tak Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidikan Febrie Berpotensi Tak Sah

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penetapan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Hukum

Ratusan Petani dan Masyarakat Adat Dipidana, KPA Desak Kapolri Klarifikasi Dugaan Instruksi Pusat

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkap 147 kasus pemidanaan terhadap…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up