Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penggeledahan dilakukan di luar izin yang diberikan pengadilan maka dinyatakan tidak sah.
Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan perihal permintaan izin kepada ketua pengadilan setempat mengenai penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.
Sebab, penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dilakukan di sebuah rumah kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat. Lantas Arif berpendapat ada kekeliruan dalam penerbitan surat izin penggeledahan oleh kepolisian.
Menurut dia lokasi dalam surat izin penggeledahan disebutkan secara jelas, sedangkan dalam surat permohonan hanya mencantumkan secara umum.
“Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonan untuk wilayah Polda Metro Jaya,”
ucap Arif.
Salah Sejak Awal?
Saat ditanya mengenai kebasahan izin penggeledahan, Arif bilang hal tersebut tidak sah. Sebab penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.
“Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena berdasar kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,”
terang dia.
Arif menekankan dengan surat izin penggeledahan yang dianggap tidak sah, berkonsekuensi kepada barang-barang sitaan juga dianggap tidak sah. Bahkan proses penyitaan yang dijadikan alat bukti penyidik otomatis juga dianggap tidak sah.
“Kalau ditindaklanjuti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaan juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun (dianggap) tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,”
jelas Arif.























