Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka berpotensi membuat penyidikan tidak sah.
Hal itu diungkapkan Arif saat dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan larangan menerapkan praduga bersalah dalam proses penyidikan, serta putusan Mahkamah Konstitusi soal kewajiban pemeriksaan calon tersangka.
Kata Febrie tafsir penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan, karena perkara rasuah memungkinkan persidangan secara in absentia. Sebab tafsir itu ia anggap harus diluruskan dengan melihat ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Si calon tersangka ini tidak pernah dipanggil, yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak pernah dipanggil, ini proses penyidikan ini, tidak pernah dipanggil, rumahnya jelas, alamatnya jelas,”
ucap Febri.
Tak Sembarang Jadi Tersangka
Lantas Arif menrespons hal tersebut. Ia bilang aparat penegak hukum wajib memeriksa calon tersangka sebelum ada penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana, karena itu berkaitan dengan jaminan kesetaraan untuk mendengar pendapat.
“Kewajiban untuk memeriksa sebelum ditetapkan jadi tersangka itu merupakan prosedur yang tidak bisa ditinggalkan,”
kata Arif.
Dia menyatakan prinsip untuk mendengarkan keterangan merupakan salah satu ciri utama due process of law dalam proses hukum.
“Sehingga dengan ditinggalkan satu prinsip, menjadikan tindakan tidak sah,”
tutur Arif.
Larangan menerapkan praduga bersalah (presumption of guilt) mengharuskan aparat penegak hukum memiliki standar pemeriksaan yang berimbang.
“Praduga bersalah itu secara eksplisit disebutkan sebagai (hal yang) harus dihindari,”
kata Arif.
Imbang
Dalam pengusutan suatu tindak pidana, Arif menegaskan penetapan tersangka tidak boleh membuat seseorang dalam keadaan terimpit seakan-akan bersalah.
Maka, pemeriksaan secara berimbang harus dilakukan agar posisi calon tersangka dalam proses hukum menjadi jelas.
“Sehingga tahapan orang itu menjadi lebih jelas ketika diperiksa, sebelum dia dijadikan sebagai tersangka,”
ujar dia.























