Pemerintah memperketat pengawasan terhadap 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatra dan Kalimantan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang.
Pengawasan diarahkan untuk memastikan perusahaan mencegah kebakaran, menjaga hidrologi gambut, hingga bertanggung jawab memulihkan lingkungan apabila terjadi kerusakan.
“Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,”
kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Jerat Hukum
Penguatan pengawasan dilakukan sebagai respons terhadap tantangan musim kemarau panjang yang memicu peningkatan titik panas. KLH juga menyiapkan instrumen hukum terhadap korporasi yang terbukti lalai, mulai dari sanksi administratif dan pengawasan ketat hingga proses pidana.
Jumhur bersama Kapolda Riau Herry Heryawan sempat turun langsung memantau kondisi karhutla di Riau melalui patroli udara lintas sektor. Berdasar hasil pemantauan, kondisi karhutla di wilayah tersebut dinilai relatif terkendali berkat koordinasi pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah dan masyarakat.
Kesiapan pengendalian karhutla di Riau juga didukung sejumlah infrastruktur pencegahan, seperti sekat kanal, embung air, patroli terpadu dan sistem peringatan dini. Di Kabupaten Kampar, tim lapangan telah memadamkan kebakaran di lahan seluas empat hektare dan melanjutkan proses pendinginan untuk mencegah kemunculan titik api baru.
Laku Adil
Pemerintah menekankan penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, proporsional dan terukur dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis. Korporasi yang terbukti menyebabkan atau lalai mencegah kerusakan lingkungan akan diminta bertanggung jawab terhadap pemulihan ekosistem.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Pengendalian karhutla dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar api tidak meluas dan kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak awal,”
ucap Jumhur.






















