Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertaruhkan jabatannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco menyatakan siap mundur dari DPR jika aturan tersebut gagal diselesaikan tepat waktu.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi warga Pati di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pernyataan Dasco ini muncul setelah warga Pati meminta DPR memberikan kepastian, bukan sekadar janji, terkait nasib RUU Perampasan Aset. Mereka meminta batas waktu pengesahan dituangkan secara jelas dalam berita acara audiensi.
Warga Pati Minta Kepastian


Mulanya, Perwakilan warga Pati, Supriyono alias Botok, meminta DPR menetapkan tanggal pasti pengesahan RUU tersebut. Dia khawatir target yang hanya disebut “Desember” kembali bergeser ketika tenggat tiba.
Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,”
ucap Supriyono di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Supriyono juga meminta ada konsekuensi apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Dia tak ingin DPR kembali menggunakan berbagai alasan jika RUU yang ditunggu masyarakat itu gagal disahkan sesuai tenggat.
Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,”
ujarnya.
Supriyono kemudian meminta komitmen tersebut juga dibebankan kepada pimpinan DPR lainnya. Dia menyebut Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal harus memiliki konsekuensi yang sama jika kesepakatan tidak terealisasi.
Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,”
kata Supriyono.
Dasco Siap Mundur


Dasco kemudian memberikan jawaban tegas. Dia memastikan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu dan menyatakan tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan warga.
Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,”
kata Dasco.
Tak berhenti pada komitmen kelembagaan, Dasco bahkan menyatakan siap mundur apabila RUU tersebut tidak selesai.
Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa,”
tegas Dasco.
Disahkan 15 Desember 2026


Sebelumnya, Dasco menyebut DPR telah menyampaikan dan menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna. RUU tersebut ditargetkan diketok paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kawan-kawan sekalian, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk rancangan undang-undang perampasan aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,”
ujarnya.
Audiensi ditutup dengan permintaan agar proses pembahasan tidak berlarut-larut. Supriyono menyebut dirinya dan perwakilan warga tidak ingin memperpanjang pertemuan karena masih ada massa yang menunggu di luar kompleks parlemen.
Saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan Pak,”
kata Supriyono.
























