Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tetap disahkan paling lambat Oktober 2026. Hal itu sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, serikat buruh mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak menjadikan tenggat tersebut sebagai alasan untuk mengebut pembahasan. Mereka khawatir legislasi yang dipaksakan dalam waktu singkat justru menghasilkan aturan yang mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,”
kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Omnibus Law Jadi Pelajaran


Said menilai pengalaman pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja harus menjadi pelajaran dalam pembahasan RUU baru tersebut. Menurutnya, pembahasan regulasi yang menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan tertutup.
Ia menyebut polarisasi kepentingan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan cukup tajam. Di satu sisi terdapat kelompok buruh, termasuk KSP-PB, kelompok Perjuangan Buruh Indonesia, unsur serikat pekerja di luar koalisi, dan Forum Serikat Pekerja BUMN. Sementara dari sisi dunia usaha terdapat Apindo, Kadin, dan berbagai asosiasi sektoral.
Perbedaan kepentingan juga berpotensi muncul antara fraksi-fraksi DPR dan pemerintah. Karena itu, Said meminta seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan kelompok pekerja.
Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,”
ujar Said Iqbal.
Upayakan RUU Selesai Oktober 2026


Said mengatakan KSP-PB dan KSPI tetap meminta amanat putusan MK dipenuhi dengan mengupayakan pengesahan RUU pada Oktober. Namun, apabila pembahasan substantif tidak dapat diselesaikan secara layak dalam dua bulan, mereka meminta DPR dan pemerintah mencari jalan konstitusional.
Serikat tersebut merujuk pertimbangan MK bahwa apabila undang-undang baru belum selesai hingga tenggat, ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku sampai terbentuk undang-undang baru.
Serikat buruh juga membuka opsi pengaturan transisi dengan menghimpun norma-norma yang dinilai paling melindungi pekerja dari UU Nomor 13 Tahun 2003, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta ketentuan tertentu dalam UU Cipta Kerja. Namun, Said menegaskan opsi tersebut bukan pilihan utama.
Jalan transisi itu hanya pilihan apabila benar-benar terpaksa. Sikap utama kami tidak berubah: amanat Putusan MK harus dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diupayakan selesai Oktober 2026. Tetapi hasil akhirnya wajib lebih melindungi buruh, bukan menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah ditolak pekerja,”
imbuhnya.




















