Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan memperketat sejumlah aturan yang selama ini dinilai melemahkan posisi buruh. Dua di antaranya menyangkut pesangon dan outsourcing.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan penggunaan kata “perlindungan” dalam RUU tersebut harus diwujudkan dalam pasal-pasal yang memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi pekerja.
Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,”
tegas Said dalam keterangan resmi, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Hapus Skema Pesangon 0,5 Kali


Salah satu tuntutan utama buruh adalah mengubah ketentuan pesangon. KSP-PB dan KSPI menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Buruh pun meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil. Menurut mereka, pesangon merupakan pengganti pendapatan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sehingga tidak semestinya dikurangi ataupun dibayarkan secara bertahap.
Selain pesangon, buruh juga menyoroti praktik outsourcing atau alih daya. KSP-PB dan KSPI meminta outsourcing dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Mereka juga mengusulkan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.
Usulan tersebut menjadi bagian dari 10 klaster perlindungan yang diminta masuk dalam RUU, termasuk pengaturan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja kontrak, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, sanksi pidana, hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
PHK Jalan Terakhir


Untuk PHK, buruh meminta pemutusan hubungan kerja diposisikan sebagai jalan terakhir dan dilakukan melalui prosedur yang adil. Sementara untuk pekerja kontrak atau PKWT, jangka waktu kontrak diminta dibatasi dengan batas keseluruhan paling lama lima tahun.
Buruh juga meminta penggunaan TKA dibatasi untuk tenaga kerja berketerampilan, dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia.
Dalam hal waktu kerja, prinsip 40 jam per minggu diminta tetap dipertahankan. Serikat Buruh mendorong pemulihan hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun.
Sementara dari sisi penegakan hukum, KSP-PB dan KSPI meminta pelanggaran hak normatif yang berkaitan dengan uang pekerja tetap dapat dikenai sanksi pidana. Pengusaha yang tidak membayar upah minimum maupun pesangon dinilai harus dapat dipidana.
Untuk JKP, buruh meminta cakupannya diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut juga didorong berkembang menjadi asuransi pengangguran yang lebih kuat.
KSP-PB dan KSPI menilai substansi tersebut menjadi penentu apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar memperkuat posisi pekerja atau hanya mengganti nama regulasi tanpa mengubah persoalan mendasar.























