Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 29 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Soal RUU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Tuntut Pesangon Tak Dipotong dan Outsourcing Dibatasi
Nasional

Soal RUU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Tuntut Pesangon Tak Dipotong dan Outsourcing Dibatasi

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Agustus 29, 2026 4:55 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
57 menit lalu
Share
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Makna Zaezar/nz)
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Makna Zaezar/nz)
SHARE

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan memperketat sejumlah aturan yang selama ini dinilai melemahkan posisi buruh. Dua di antaranya menyangkut pesangon dan outsourcing.

Daftar isi Konten
  • Hapus Skema Pesangon 0,5 Kali
  • PHK Jalan Terakhir

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan penggunaan kata “perlindungan” dalam RUU tersebut harus diwujudkan dalam pasal-pasal yang memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi pekerja.

Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,”

tegas Said dalam keterangan resmi, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Baca juga:
Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi… Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak…
Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tapi 7,22 Juta Orang Menganggur… Pemerintah menilai perekonomian Indonesia saat ini masih tumbuh positif di tengah berbagai…
Purbaya Klaim Rp20,5 Triliun Bantuan Pusat Sudah Mengalir ke 490… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan bantuan dana sebesar…
  • Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi Ada Syaratnya
  • Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tapi 7,22 Juta Orang Menganggur dan 43.805…
  • Purbaya Klaim Rp20,5 Triliun Bantuan Pusat Sudah Mengalir ke 490 Pemda

Hapus Skema Pesangon 0,5 Kali

Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )

Salah satu tuntutan utama buruh adalah mengubah ketentuan pesangon. KSP-PB dan KSPI menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Buruh pun meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil. Menurut mereka, pesangon merupakan pengganti pendapatan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sehingga tidak semestinya dikurangi ataupun dibayarkan secara bertahap.

Selain pesangon, buruh juga menyoroti praktik outsourcing atau alih daya. KSP-PB dan KSPI meminta outsourcing dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Mereka juga mengusulkan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Usulan tersebut menjadi bagian dari 10 klaster perlindungan yang diminta masuk dalam RUU, termasuk pengaturan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja kontrak, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, sanksi pidana, hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

PHK Jalan Terakhir

Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Makna Zaezar/nz)

Untuk PHK, buruh meminta pemutusan hubungan kerja diposisikan sebagai jalan terakhir dan dilakukan melalui prosedur yang adil. Sementara untuk pekerja kontrak atau PKWT, jangka waktu kontrak diminta dibatasi dengan batas keseluruhan paling lama lima tahun.

Buruh juga meminta penggunaan TKA dibatasi untuk tenaga kerja berketerampilan, dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia.

Dalam hal waktu kerja, prinsip 40 jam per minggu diminta tetap dipertahankan. Serikat Buruh mendorong pemulihan hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun.

Sementara dari sisi penegakan hukum, KSP-PB dan KSPI meminta pelanggaran hak normatif yang berkaitan dengan uang pekerja tetap dapat dikenai sanksi pidana. Pengusaha yang tidak membayar upah minimum maupun pesangon dinilai harus dapat dipidana.

Untuk JKP, buruh meminta cakupannya diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut juga didorong berkembang menjadi asuransi pengangguran yang lebih kuat.

KSP-PB dan KSPI menilai substansi tersebut menjadi penentu apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar memperkuat posisi pekerja atau hanya mengganti nama regulasi tanpa mengubah persoalan mendasar.

Baca juga:
Gibran Didesak Buka Capaian Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Jangan… Analis Kebijakan Publik Dr. Faisal Sallatalohy mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
Kepuasan terhadap Prabowo Anjlok, Publik Lebih Percaya Kondisi Ekonomi Riil… Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menurun tajam sekitar…
Negara Diusulkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Rentan, Ojol… Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan agar negara membayar iuran…
  • Gibran Didesak Buka Capaian Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Jangan Jadi Kamuflase…
  • Kepuasan terhadap Prabowo Anjlok, Publik Lebih Percaya Kondisi Ekonomi Riil daripada Angka…
  • Negara Diusulkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Rentan, Ojol hingga Petani…
Tag:BuruhkspiOutsourcingpesangonPHKRUU KetenagakerjaanSaid Iqbal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
1
Sopir Pickup Nekat Terobos DPR Saat Demo, Polisi Temukan Senjata Tajam di Dalam Mobil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
2
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
3
BMKG Ungkap Rahasia di Balik Gempa M7,7 NTT, Ribuan Gempa Susulan Jadi Petunjuk
By Syifa Fauziah
Sejumlah anak korban gempa di area pengungsian SMK Muhammadiyah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
4
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
5

BERITA LAINNYA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor Kemenko Keuangan (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Nasional

Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi Ada Syaratnya

Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
1 jam lalu
Ilustrasi melihat konten di internet
Nasional

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Begitu Saja, Ini Aturan Baru dari Kemkomdigi

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
3 jam lalu
Kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca BNPB. (Sumber: Dok. BNPB)
Nasional

Hotspot Lampung Melonjak, BNPB Turun Tangan Cegah Karhutla di Way Kambas

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa jumlah titik panas di Provinsi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
5 jam lalu
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
Nasional

Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan

Aktivitas gempa bumi susulan masih berlangsung di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur…

dusep-malikAmin-Suciady-Owrite
By
Dusep Malik
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up