Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah saat ini akan meminta restu DPR RI sebelum menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari sistem keuangan negara. Koordinasi pun akan dilakukan dengan Bank Indonesia (BI).
Langkah ini ditempuh untuk menekan risiko liquidity shock atau kejutan likuiditas yang terjadi karena penarikan mendadak SAL dari sistem keuangan. Pemerintah saat ini menempatkan SAL di BI dan sejumlah bank BUMN.
Kita kerja sama dengan bank sentral, nanti kalau kita terpaksa narik pun itu kan SAL nggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita,”
ujar Purbaya di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2026.
Beri Dampak Positif ke Perbankan


Purbaya mengatakan, penundaan penarikan SAL pemerintah memberikan dampak positif ke perbankan. Namun menurutnya, dampak tersebut bukan merupakan tujuan utama dari kebijakan pengelolaan SAL.
Maka dari itu, Purbaya memastikan pemerintah akan melakukan komunikasi dengan BI bila SAL sewaktu-waktu harus digunakan. Hal itu dilakukan agar penarikan dana tidak menimbulkan gangguan terhadap base money atau uang primer.
Kebetulan berdampak positif ke perbankan, jadi itu cuma kebetulan aja. Kalau emang kita mau dipakai, nanti kita harus komunikasi dengan bank sentral, sehingga yang tadi base money tidak terganggu,”
tuturnya.
Adapun pemerintah turut memperpanjang penempatan SAL sebesar Rp200 triliun di bank-bank BUMN hingga Juli 2027.























