Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh berbagai hak dasar rakyat, seperti hak atas kesehatan hingga hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas dan penghidupan warga, serta dapat menghambat kegiatan belajar,”
kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan resmi, Kamis, 3 September 2026.
Per 21 Agustus 2026, merujuk data Kementerian Kesehatan, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota tercatat terpapar langsung kabut asap akibat karhutla.
Kelompok rentan menjadi pihak yang dinilai paling membutuhkan perlindungan di tengah kondisi itu. Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah segera memastikan pemenuhan hak masyarakat terdampak tanpa menunggu proses hukum atas kasus karhutla selesai.
Hak yang perlu dipenuhi mencakup hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial. Kemudian, pemulihan tidak boleh hanya berfokus pada warga, tetapi harus mencakup lingkungan yang terdampak kebakaran.
Bahkan kerusakan lahan dan lingkungan akibat karhutla dinilai menjadi bagian dari persoalan yang harus segera dipulihkan.
“Pemulihan lingkungan karena itu merupakan bagian penting dari pemulihan hak warga terdampak,”
ujar Anis.
Berjibaku
Pemadaman karhutla saat ini diprioritaskan di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Di Sumatra, BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi pada 22 Agustus 2026. Sumatra Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi yakni 528 titik.
Sementara di Kalimantan, per 19 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Komnas HAM menilai penyebaran kabut asap yang telah melampaui wilayah provinsi terdampak hingga ke luar batas negara menunjukkan skala kebakaran yang membutuhkan respons sebanding.
Pemerintah diminta mengambil langkah cepat dan terkoordinasi dengan mengerahkan sumber daya publik secara maksimal untuk menghentikan karhutla sekaligus melindungi masyarakat terdampak.




























