Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk tambal gigi yang dijual secara online tidak memiliki nomor izin edar. Salah satu produk tersebut adalah Recovery Tooth.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut merupakan hasil penelusuran tim siber BPOM terhadap produk yang beredar di platform digital. Produk tanpa izin edar tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mendapatkan jaminan keamanan dan mutu dari BPOM.
“Kami bukan hanya menelusuri, ternyata banyak dijual secara online. Salah satu contoh misalnya Recovery Tooth yang memberikan dampak tambal gigi. Hasil penelusuran kami, (ia) tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM. Berarti kesimpulannya produk ini ilegal,”
kata Taruna kepada wartawan, dikutip pada Kamis, 3 September 2026.
BPOM kini menyiapkan langkah penindakan terhadap Recovery Tooth, termasuk menelusuri lokasi penyimpanan dan penjual untuk menyita produk. Penanganan dilakukan melalui sejumlah direktorat yang berwenang dalam proses intelijen, pengawasan siber, pencegahan, hingga penyidikan.
Hapus Produk
Untuk peredaran melalui platform digital, BPOM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyelenggara e-commerce untuk mengusulkan penghapusan terhadap produk ilegal.
“Data itu kami usulkan ke Komdigi dan e-commerce untuk di-takedown. Sementara barang penyitaan dan sebagainya kami akan langsung cari,”
ucap Taruna.
Kini BPOM juga tengah menelusuri asal produk tambal gigi ilegal tersebut. Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima, terdapat produk yang diduga berasal dari China dan sejumlah negara lain.
Potensi Pidana
Bahkan tidak menutup kemungkinan BPOM membawa kasus tersebut ke tahap penegakan hukum apabila ditemukan masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan produk itu.
“Jika masyarakat merasa dirugikan, sehingga itu akan memperkuat data kami untuk bukan hanya menyita dan mengumumkan, tapi kami bisa lanjutkan ke (upaya) penegakan hukum atau hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 (Tahun 2024),”
tutur dia.
Taruna juga mengimbau masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan, termasuk produk yang dibeli secara online, telah memiliki izin edar BPOM. Masyarakat yang menemukan atau merasa dirugikan akibat produk tanpa izin edar juga diminta melaporkan kepada BPOM agar dapat ditindaklanjuti.
“(Pelaku) bisa dituntut 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp5 miliar per jenis item. Jadi, kami betul-betul mengimbau masyarakat laporkan ke Badan POM. Kami siap menindaklanjuti,”
ujar dia.




























