Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial IK asal Purworejo, Jawa Tengah, meninggal akibat kecelakaan kerja di Kota Ootake, Prefektur Hiroshima, Jepang, pada 2 September 2026.
IK merupakan pemegang izin tinggal dalam program Technical Intern Training Program (TITP) atau program pemagangan teknis. Ia telah mengikuti program tersebut sejak Juni 2024.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah mengatakan korban mengalami kecelakaan setelah terjepit mesin pembuat cat.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka telah berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Kota Ootake, Prefektur Hiroshima, serta pihak terkait untuk menangani kasus tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut,”
kata Heni dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.
Persiapan Dipulangkan
Jenazah IK saat ini telah diberangkatkan dari Hiroshima menuju Tokyo untuk menjalani proses persiapan pemulangan ke Indonesia.
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Ootake Prefektur Hiroshima, organisasi penerima, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan dengan baik, termasuk pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia juga masih menunggu hasil penyelidikan aparat setempat untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kronologi kecelakaan yang menyebabkan kematian IK.



















