Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka opsi sekolah daring imbas sebaran abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau. Keselamatan murid dan guru adalah prioritas utama.
“Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,”
kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam keterangan resmi, Senin, 7 September 2026.
Wilayah yang terdampak erupsi dengan kondisi udara yang cukup berat dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Di daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU. Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,”
ujar Mu’ti.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,”
ucap Mu’ti.
Penyesuaian
Ia mengingatkan bahwa durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi.
“Lama dan jam belajar dapat disesuaikan tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal,”
lanjut dia.
Dalam situasi bencana, sekolah juga diharapkan menjadi ruang untuk membangun ketenangan dan kesiapsiagaan murid.
“Di sela-sela materi pembelajaran dapat diberikan tentang pengetahuan pentingnya keselamatan, pentingnya mereka memiliki sikap yang tenang dan menjaga kesehatan, serta tetap mengikuti informasi kebijakan dari pihak yang berwenang,”
tutur dia.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk PJJ, mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.
“PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah. Tiap kabupaten/kota bisa menyampaikan info update ke masyarakat. Kami mengikuti perkembangan situasi melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ,”
jelas Mu’ti.
Prioritas
Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid dan guru menjadi prioritas utama. Jika kondisi dinyatakan berbahaya oleh otoritas berwenang maka jangan diselenggarakan pembelajaran di sekolah.
Pun dilakukan pembelajaran maka harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan aktivitas jangan melakukan kegiatan di luar kelas. Sementara untuk kegiatan di dalam kelas agar memperhatikan pintu, jendela supaya aman dari debu yang masuk.
“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semua mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda. Jika Jakarta sudah ditetapkan pembelajaran mulai besok daring, maka semua harus mengikuti,”
tegas Mu’ti.
Bagi daerah lain yang belum memberikan keputusan agar sesegera mungkin memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026).




























