Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Status Tersangka Gugur, Aset Tak Kunjung Kembali! Advokat Minta DPR Beri Jalan Keluar
Nasional

Status Tersangka Gugur, Aset Tak Kunjung Kembali! Advokat Minta DPR Beri Jalan Keluar

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: September 7, 2026 11:58 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi status tersangka dibebaskan tapi aset masih diblokir.
Ilustrasi status tersangka dibebaskan tapi aset masih diblokir. (Foto: AI).
SHARE

Lepas dari status tersangka ternyata belum tentu membuat persoalan hukum seseorang selesai. Aset yang sempat diblokir atau disita penegak hukum masih bisa menjadi masalah baru karena proses pengembaliannya tidak selalu mudah.

Persoalan ini disoroti advokat Shri Hardjuno Wiwoho saat membahas pentingnya kepastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Beberapa teman-teman saya yang kebetulan saya tangani, mereka mungkin terbebas dari status mereka sebagai tersangka. Tapi, yang sulit adalah mereka mengambil aset-aset yang sudah diblokir yang sudah disita oleh penegak-penegak hukum itu,”

kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 7 September 2026.
Baca juga:
DPR Didorong Tak Asal Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Bahaya… Advokat Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan DPR agar tak hanya mengejar pengesahan Rancangan…
Deddy Sitorus Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi “Pasal Karet” Rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15…
Sketsa Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Terbit, Keluarga: Jangan Berhenti di Dua… Keluarga korban kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mendesak polisi segera menangkap dan…
  • DPR Didorong Tak Asal Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Bahaya Besar yang…
  • Deddy Sitorus Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi “Pasal Karet”
  • Sketsa Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Terbit, Keluarga: Jangan Berhenti di Dua Wajah

Hardjuno mengatakan dalam praktiknya ada pihak yang pernah jadi tersangka. Kemudian, terbebas dari status tersebut.

Namun, persoalan justru berlanjut saat aset miliknya yang sebelumnya telah diblokir atau disita belum bisa segera dikembalikan.

Menurut dia, kondisi itu menunjukkan pentingnya aturan yang secara jelas mengatur nasib aset ketika proses hukum terhadap seseorang tak berlanjut atau status tersangkanya gugur.

Sebab, jika negara diberi kewenangan lebih besar untuk melakukan penyitaan melalui UU Perampasan Aset, mekanisme perlindungan terhadap pemilik aset juga harus diperjelas.

Deddy Sitorus Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi “Pasal Karet”

Hardjuno menilai persoalan itu harus jadi salah satu poin penting yang dimasukkan DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara memiliki instrumen kuat untuk menyita asset.

Namun, tak punya mekanisme yang sama kuat untuk beri kepastian ketika penyitaan tersebut tak lagi memiliki dasar.

Jadi, justru sebetulnya Undang-Undang Perampasan Aset ini menjadi jaminan juga kepada terpidana,”

ujarnya.

Menurut Hardjuno, keberadaan UU Perampasan Aset tak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Aturan itu juga mesti memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.

Dia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam melakukan asset recovery dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

RUU Perampasan Aset ini harus memberikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat ini harus besar,”

katanya.
Baca juga:
Surat RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan, Botok: Dibuat… Surat kesepakatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset antara Aliansi Masyarakat Pati…
Deddy Sitorus: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Koruptor, Bukan Kelompok… Isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tersebar di publik dinilai…
DPR Minta BYD Libatkan Tenaga Lokal hingga Level Manajemen, Bukan… Investasi kendaraan listrik PT BYD Auto Indonesia di Subang, Jawa Barat, diminta…
  • Surat RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan, Botok: Dibuat Dasco
  • Deddy Sitorus: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Koruptor, Bukan Kelompok Kritis
  • DPR Minta BYD Libatkan Tenaga Lokal hingga Level Manajemen, Bukan Cuma jadi…

Hardjuno juga menolak anggapan bahwa penyitaan aset tanpa tuntutan pidana otomatis akan membahayakan negara. Menurut dia, mekanisme tersebut tetap dapat dijalankan selama memiliki aturan yang jelas dan dapat diawasi.

Jadi, jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana itu justru membahayakan negara sewenang-wenang. Justru tidak, tapi ini menjadi sesuatu yang harus transparan dan akuntabel,”

ujarnya.

Maka itu, menurut Hardjuno, DPR memiliki pekerjaan penting selain mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset.

Juga memberikan jalan keluar ketika aset seseorang terlanjur disita atau diblokir namun proses pidananya tidak terbukti,”

tutur Hardjuno.

Tag:AdvokatDPRruu perampasan asetTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
1
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga PK
By Rahmat Tunny
Ilustrasi putusan pembatalan pemecatan penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
2
September Belum Beranjak Tenang: Pergolakan 7 Gunung Api Indonesia
By Ossid Duha Jussas Salma
Siswa berangkat sekolah menaiki angkutan umum saat erupsi Gunung Sinabung di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026).
3
Mata Kena Abu Vulkanik, Jangan Dikucek! Ini Pesan Menkes
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi iritasi mata.
4
Abu Vulkanik Anak Krakatau Usik Langit Bali, 17 Penerbangan di Ngurah Rai Terdampak
By Adi Briantika
Sejumlah pesawat terparkir di apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Januari 2023.
5

BERITA LAINNYA

Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Nasional

Dua Bandara Jakarta Ditutup Hingga Pukul 18.00 WIB Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma kembali mengalami perpanjangan…

Syifa Fauziahiren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Syifa Fauziah
Natania Longdong
Amin Suciady
2 jam lalu
Personel Polsubsektor Terminal 2 Polresta Bandara Soetta memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandara, Minggu, 6 September 2026.
Nasional

Anak Krakatau “Batuk”, Kapolri Siagakan Jajaran hingga Polsek

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian tingkat polsek hingga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
Nasional

8 Bandara Ditutup, Pemerintah Siapkan Transportasi Alternatif

Pemerintah menyiapkan sejumlah alternatif transportasi untuk menjaga mobilitas masyarakat yang terdampak penutupan…

iren natania longdongNisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 jam lalu
Siswa Sekolah Dasar Negeri 07 Rorotan Pagi, Richie Archilles (kiri), didampingi orang tuanya mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah di Jakarta Utara, Senin (7/9/2026).
Nasional

Gegara Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kemendikdasmen Buka Opsi Belajar Daring

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka opsi sekolah daring imbas sebaran…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up