Lepas dari status tersangka ternyata belum tentu membuat persoalan hukum seseorang selesai. Aset yang sempat diblokir atau disita penegak hukum masih bisa menjadi masalah baru karena proses pengembaliannya tidak selalu mudah.
Persoalan ini disoroti advokat Shri Hardjuno Wiwoho saat membahas pentingnya kepastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Beberapa teman-teman saya yang kebetulan saya tangani, mereka mungkin terbebas dari status mereka sebagai tersangka. Tapi, yang sulit adalah mereka mengambil aset-aset yang sudah diblokir yang sudah disita oleh penegak-penegak hukum itu,”
kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 7 September 2026.
Hardjuno mengatakan dalam praktiknya ada pihak yang pernah jadi tersangka. Kemudian, terbebas dari status tersebut.
Namun, persoalan justru berlanjut saat aset miliknya yang sebelumnya telah diblokir atau disita belum bisa segera dikembalikan.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan pentingnya aturan yang secara jelas mengatur nasib aset ketika proses hukum terhadap seseorang tak berlanjut atau status tersangkanya gugur.
Sebab, jika negara diberi kewenangan lebih besar untuk melakukan penyitaan melalui UU Perampasan Aset, mekanisme perlindungan terhadap pemilik aset juga harus diperjelas.
Hardjuno menilai persoalan itu harus jadi salah satu poin penting yang dimasukkan DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara memiliki instrumen kuat untuk menyita asset.
Namun, tak punya mekanisme yang sama kuat untuk beri kepastian ketika penyitaan tersebut tak lagi memiliki dasar.
Jadi, justru sebetulnya Undang-Undang Perampasan Aset ini menjadi jaminan juga kepada terpidana,”
ujarnya.
Menurut Hardjuno, keberadaan UU Perampasan Aset tak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Aturan itu juga mesti memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.
Dia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam melakukan asset recovery dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
RUU Perampasan Aset ini harus memberikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat ini harus besar,”
katanya.
Hardjuno juga menolak anggapan bahwa penyitaan aset tanpa tuntutan pidana otomatis akan membahayakan negara. Menurut dia, mekanisme tersebut tetap dapat dijalankan selama memiliki aturan yang jelas dan dapat diawasi.
Jadi, jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana itu justru membahayakan negara sewenang-wenang. Justru tidak, tapi ini menjadi sesuatu yang harus transparan dan akuntabel,”
ujarnya.
Maka itu, menurut Hardjuno, DPR memiliki pekerjaan penting selain mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset.
Juga memberikan jalan keluar ketika aset seseorang terlanjur disita atau diblokir namun proses pidananya tidak terbukti,”
tutur Hardjuno.




























