Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) mencapai triliunan rupiah.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan diambil alih Kejagung dengan melakukan penyitaan uang dari PT PSMI.
Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI,”
ungkap Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 10 September 2026.
Lakukan Pembukaan Lahan
Kasus tersebut semula PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu seluas 32.375 hektare milik PT Inhutani V sejak 2007.
Dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,”
ujar Saiful.
Penyerobotan lahan tersebut kemudian terbongkar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Alhasil PT PSMI meneken MoU dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister denhan nomor 44, 42 dan 46.
Dalam nota MoU itu disebutkan PT PSMI akan membangun hutan tanaman sari uang. Nyatanya, lahan yang dipakai itu untuk perkebunan Tebu yang sudah berlangsung sejak 2007.
Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,”
jelas Saiful.
Tak Dapat Restu Kemenhut
Kejagung juga mengungkapkan, bahwasanya pembukaan lahan PT PSMI di lahan Inhutani V juga tidak mendapat restu dari Direktorat Jenderal pada Kementerian Kehutanan.
Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,”
ucap Dirdik Jampidsus.
Meski demikian, Kejagung mengaku belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perkara tersebut dan masih melakukan penyidikan untuk nantinya akan menjerat tersangka.






















