Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Inhutani oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Kejagung memastikan, uang hasil sitaan itu disimpan di rekening BSI atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanpa ada suku bunga.
Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali,”
ujar Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat jumpa pers di Kejagung, Kamis, 10 September 2026.
Uang tersebut sengaja disimpan di rekening Jampidsus terlebih dahulu guna kepentingan proses penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke pihak pengadilan.
Saiful bilang, jika perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, hakim turut memutuskan hasil dari penyitaan uang itu.
Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,”
ujarnya.


Awal Mula Penyorobotan Lahan
Kasus tersebut bermula PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu seluas 32.375 hektare milik PT Inhutani V sejak 2007.
Dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,”
ujar Saiful.
Penyerobotan lahan tersebut kemudian terbongkar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Alhasil PT PSMI meneken MoU dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister denhan nomor 44, 42 dan 46.
Dalam nota MoU itu disebutkan PT PSMI akan membangun hutan tanaman sari uang. Nyatanya, lahan yang dipakai itu untuk perkebunan Tebu yang sudah berlangsung sejak 2007.
Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,”
jelas Saiful.
Tak Ada Restu Kemenhut
Kejagung juga mengungkapkan, bahwasanya pembukaan lahan PT PSMI di lahan Inhutani V juga tidak mendapat restu dari Direktorat Jenderal pada Kementerian Kehutanan.
Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,”
ucap Dirdik Jampidsus.
Meski demikian, Kejagung mengaku belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perkara tersebut dan masih melakukan penyidikan untuk nantinya akan menjerat tersangka.





















