Pupuk Indonesia Group mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru kepada para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Bogor.
HET pupuk bersubsidi per tanggal 22 Oktober 2025 mengalami penurunan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata AE Pupuk Indonesia Group Hasan Bisri sesuai sosialisasi di Bogor pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 HET pupuk bersubsidi ditetapkan Pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, Pupuk NPK Rp 1.840 per kilogram, Pupuk NPK Kakao Rp 2.640 per kilogram, Pupuk ZA Rp 1.360 per kilogram, Pupuk Organik Rp 640 per kilogram.
Hasan juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan memberikan kompensasi selisih dari HET terhadap stok pupuk bersubsidi yang dimiliki oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah hingga tanggal 21 Oktober 2025.
Kebijakan kompensasi Pupuk Indonesia itu tak lain bertujuan untuk melindungi kios dan distributor resmi, sehingga dalam penjualannya kepada konsumen tidak mengalami kerugian, diakibatkan penyesuaian harga yang diberlakukan pemerintah.
Kami memahami bahwa di lapangan masih terdapat stok lama dengan harga sebelum penyesuaian. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia menyiapkan mekanisme kompensasi selisih harga untuk memastikan seluruh pelaku distribusi tetap terlindungi,” jelas Hasan.
Sementara Kordinator Koperasi Jasa Gema Indonesia Maju, pelaku usaha distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Bogor, HMU Kurniadi mengungkapkan mengenai pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, Pupuk Indonesia, Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) dalam mengawal kebijakan baru ini.
Ia juga mendorong pemanfaatan sistem digital e-RDKK atau Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, agar pendataan penerima pupuk bersubsidi itu semakin akurat dan terkini.
Dalam kesempatan itu Kurniadi menegaskan, pihaknya bersama Pupuk Indonesia terus memberikan pendampingan dan monitoring dalam penjualan, untuk memastikan implementasi HET baru berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Kami berkomitmen turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan benar. Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan,” katanya.


