Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji, potensi popok masuk Barang Kena Cukai (BKC). Kajian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Seorang ibu rumah tangga, Dewi (33) menyatakan penolakan bila pemerintah mengenakan popok sebagai barang kena cukai. Dewi khawatir tidak sanggup lagi membeli popok untuk anaknya.
Dewi mengaku, dalam sebulan harus membeli popok sebanyak dua kali. Harga popok yang dibelinya lebih Rp50.000, artinya dalam sebulan dana untuk membeli popok lebih dari Rp100.000.
Tidak setuju (popok kena cukai), takut harga popok jadi naik dan tidak sanggup untuk beli popok anak,”
Dewi kepada Owrite, Selasa (11/11/2025).
Dewi berharap pemerintah tidak memasukkan popok sebagai barang kena cukai. Dia mengatakan, jika popok masuk barang cukai maka ia tidak akan lagi membeli popok.
Beralih ke yang lain, karena kalo jadi diterapkan yang nggak mampu beli. Kalau bisa enggak usah dikenakan cukai untuk semua produk-produk,”
Dewi.
Alat Makan hingga Tisu Basah Masuk Kajian
Tak hanya popok, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengkaji alat makan, serta minum sekali pakai masuk ke dalam barang kena cukai.
Kemudian juga dilakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. Artinya, pemerintah akan mengenakan tarif cukai pada barang yang sebelumnya yang tidak terkena.
Serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,”
tulis PMK 70/2025.
Ekonom Tak Setuju
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mengatakan pertimbangan barang-barang dikenakan cukai adalah untuk mengendalikan dampak negatif yang bisa timbul ke lingkungan, kesehatan, hingga sosial.
Ketika ada barang yang mempunyai eksternalitas negatif ya harus dikendalikan konsumsinya. Salah satu contohnya rokok yang harus kita kendalikan konsumsinya karena menyebabkan gangguan kesehatan,”
Huda saat dihubungi.
Memang kata Huda, popok hingga tisu basah akan memberikan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, karena akan sulit terurai. Namun, dia menilai tidak tepat bila pemerintah mengenakan cukai untuk produk tersebut.
Namun demikian, terdapat permasalahan terkait dengan implementasi. Pengenaan cukai untuk barang-barang yang sifatnya merusak lingkungan, akan lebih sulit ketimbang mengganggu kesehatan. Karena dampak ke kesehatan bisa langsung terasa dan lebih bersifat personal, tapi ketika kita berbicara cukai untuk kelestarian lingkungan, akan lebih sulit,”
Huda.
Huda menilai, jika cukai dikenakan untuk barang tersebut, masyarakat akan cenderung acuh karena tidak merasakannya secara langsung. Tetapi, hal ini berbeda jika implementasi cukai untuk minuman berpemanis, sebab dampaknya langsung kepada kesehatan.
Maka dari itu, saya berharap pemerintah fokus terlebih dahulu untuk mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan terlebih dahulu. Ketika sudah dilaksanakan dengan optimal, baru memperluas barang kena cukai,”
Direktur Ekonomi Digital Celios.

