Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, Praktik Under Invoicing atau pelaporan nilai transaksi barang atau jasa yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Sebab harga barang yang seharusnya Rp40-45 juta di platform e-commerce, namun yang dicantumkan hanya sebesar US$7 atau sekitar Rp117 ribu.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan praktik under invoicing terjadi di berbagai sektor, tidak hanya pada produk elektronik atau barang yang dijual di platform marketplace.
Jadi under-invoicing itu bukan hanya terjadi pada barang-barang jadi elektronik, kemudian barang-barang yang dijual di marketplace. Tapi juga under-invoicing ini terjadi di berbagai sektor komoditas ekspor maupun impor, mulai dari emas, timah, nikel, batu bara, sawit juga,”
Bhima kepada Owrite, Kamis (13/11/2025).
Bhima memperkirakan, kerugian negara akibat praktik under invoicing sangat signifikan bisa mencapai Rp1.000 triliun.
Jadi kalau ini semua ditotal angkanya tentu lebih dari Rp1.000 triliun. Ya, artinya ini sangat signifikan, karena dari sumber daya alam saja bisa lebih dari Rp300 triliun,”
Bhima.
Untuk itu kata Bhima, Purbaya tidak hanya melakukan pembersihan di internal Bea Cukai. Namun juga, harus memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada importir dan eksportir nakal.
Pak Purbaya selain melakukan pembersihan di internal Bea Cukai, tapi juga harus memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada pemilik perusahaan-perusahaan, importir maupun eksportir yang melakukan under-invoicing. Dan itu harus bisa lebih cepat nih,”
Bhima.
Bhima menilai, penegakan hukum terhadap praktik ini penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance) dan memperbaiki rasio pajak.
Karena kalau mau rasio pajaknya naik, salah satunya adalah meningkatkan compliance atau kepatuhan, terutama dalam pajak dan bea cukai di sektor barang-barang,”
Bhima.
Menurutnya, efek under-invoicing selain potensial loss, juga membuat banyak pelaku-pelaku usaha lokal tidak bisa bersaing, salah satunya di platform e-commerce karena adanya selisih harga yang jauh.
Jadi, ini mematikan pelaku usaha lokal, UMKM, tapi juga jadi potensi pajak yang sangat besar. Nah, disitulah underground economy yang dimaksud, jadi bukan menyisir UMKM agar bayar pajak, tapi justru mendorong agar lebih patuh perusahaan-perusahaan besar, baik importir maupun eksportir,”
Bhima.
Cara Minimalisir Praktik Under Invoicing
Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan terdapat beberapa cara untuk meminimalisir praktik under invoicing. Pertama, pemerintah harus membuat importir nakal efek jera salah satunya dengan mengenakan denda.
Denda yang dikenakan harus membuat pelaku untuk jera dan membuat importir lainnya takut untuk melakukan under invoicing,”
Bhima.
Kedua meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga potensi pelanggaran dapat lebih mudah dideteksi meski sumber daya manusia terbatas.
Ketiga, atasi sumber masalahnya. Kenapa sih ada importir yang melakukan ‘under invoicing? agar dapat mengurangi besaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yakni Bea Masuk, PPh 22 impor, dan PPN. Jadi perbaiki dari segi kebijakan,”
Bhima.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menemukan, adanya praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi barang atau jasa yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Hal ini ditemukannya saat mengunjungi area longroom PT Terminal Petikemas Surabaya.
Saat pemeriksaan ada hal yang menarik yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita check lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya 7 dolar, semetara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40-45 juta,”
Purbaya dikutip, Rabu (12/11/2025).


