Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Insentif ini akan diberikan selama tiga tahun atau hingga 2029.
Purbaya mengatakan, insentif pajak ini diberikan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Sebab dinilai, selama ini proses penggabungan dan peleburan BUMN menimbulkan biaya tinggi karena adanya pungutan pajak.
Kan tujuannya untuk efisiensi, untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien, jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik,”
ujar Purbaya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
BUMN Dirampingkan dari Jadi 200
Adapun jumlah BUMN mau dirampingkan dari 1.000 menjadi 200. Purbaya mengatakan, pembebasan pajak ini hanya berlaku pada transaksi merger dan akuisisi, sedangkan kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap normal.
Purbaya menuturkan, untuk fasilitas bebas pajak bagi BUMN ini akan berlaku hingga 2029. Setelah batas waktu itu, proses merger dan akuisisi BUMN akan kembali terkena pungutan pajak.
Untuk merger dan akuisisi itu kita nol, kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan mergering akuisisi,”
jelasnya.
Restrukturisasi BUMN Ditarget Tahun Ini
Lebih lanjut, Bendahara Negara ini mengatakan bahwa kebijakan ini disiapkan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung cepat sesuai target Presiden Prabowo Subianto.
Target presiden setahun kan harusnya. Kita kasih ruang sampai 2029,”
imbuhnya.

