Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah rumah pejabat pajak. DJP menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan saat ini masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
Perkembangan akan disampaikan jika sudah terdapat informasi resmi.
Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,”
Rosmauli dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Rosmauli menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia meyakini, penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga integritas DJP.
Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,”
Rosmauli.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan tahun anggaran 2016-2020.
Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,”
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Anang mengatakan, penggeledahan telah dilakukan beberapa hari lalu turut menyasar pada kantor perpajakan.
Pada kasus ini, pegawai pajak diduga menerima suap dari salah satu perusahaan agar mendapatkan keringanan untuk membayar pajak.
Ada kompensasi untuk memperkecil (pajak). Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan ada pemberian suap lah. Memperkecil dengan tujuan tertentu,”
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

