Tim kuasa hukum Roy Suryo bersama rekan-rekannya kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Langkah ini diambil setelah permohonan sebelumnya disebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Ahmad Khozinudin, salah satu anggota tim hukum, menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus sebenarnya sudah diajukan pertama kali ke Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
Namun sampai hari ini permohonan itu tidak pernah diproses,”
Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Ajukan Ulang Perkara
Menurutnya, baru belakangan ini penyidik memberikan sinyal agar permohonan tersebut diajukan ulang.
Hari ini kami kembali menyerahkan permohonan gelar perkara khusus kepada Biro Wasidik,”
Khozinudin.
Ia menilai situasi ini janggal, mengingat pada tahap penyelidikan sebelumnya, Mabes Polri pernah menggelar perkara khusus ketika kasus tersebut sempat dihentikan.
Tetapi setelah penanganan berpindah ke Polda Metro Jaya dan status naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Khozinudin menegaskan bahwa pada fase penyidikan, pihak kepolisian seharusnya tidak memiliki alasan untuk mengulur atau menolak pelaksanaan gelar perkara khusus. Apalagi Polri tengah mendorong peningkatan transparansi dan reformasi kinerja.
Sekarang statusnya sudah penyidikan. Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, terlebih di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri,”
Khozinudin.
Ia menyebut bahwa Mabes Polri sebelumnya telah lebih terbuka ketika melakukan gelar perkara terhadap laporan masyarakat terkait kasus ini.
Permohonan ulang ini menjadi sorotan baru dalam polemik panjang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang hingga kini terus bergulir dan menyita perhatian publik.

