Bukan hal baru di Indonesia perihal melaporkan konten atas nama pencemaran nama baik. Praktik ini terus digunakan sebagai senjata untuk membungkam suara kritis di ruang digital, bahkan setelah Mahkamah Konstitusi mempertegas batas UU ITE.
Ancaman tersebut disoroti oleh Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, yang mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa konten kritis tidak boleh asal diturunkan.
Banyak mahasiswa atau dosen yang kritis di internet namun terbayangi ancaman kriminalisasi menggunakan UU ITE. Dialog akademik yang sekarang mulai berpindah ke ranah digital menjadi tidak aman lagi,”
Adinda dalam acara audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat, 21 November 2025.
Berdasar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, pengaturan pencemaran nama baik UU ITE berhasil dipertegas batasnya supaya tidak menyasar suara kritis yang memberikan pendapatnya pada pejabat, kementerian/lembaga, dan kebijakan negara. Namun, masih ada usaha-usaha penggunaan UU ITE ini untuk mengkriminalisasi konten-konten kritis. Bahkan meminta untuk diturunkan dari internet,”
Adinda.
Pemerintah pun menegaskan penurunan konten di platform digital seharusnya menjadi usaha terakhir dalam memoderasi konten dan harus ada serangkaian bukti yang memadai.
Saat ini, kami tengah fokus menghilangkan konten judi daring di platform-platform digital. Kadang ada pihak yang meminta Komdigi untuk menurunkan konten berbau kritis. Namun, Komidigi memiliki kesadaran untuk tidak melakukan itu karena ada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.
Terutama sekarang pencemaran nama baik harus langsung dilaporkan oleh personal yang merasa dirugikan langsung, tidak bisa lembaga, serta harus melalui aparat penegak hukum.
Alexander juga menyayangkan bahwa represi suara kritis juga terjadi di ruang akademik.
Seharusnya civitas akademica bisa bebas memanfaatkan ruang akademik, (bahkan) di ruang digital sekalipun,”
Alexander.
Contoh kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dianggap tak sesuai, misalnya meme atau konten sindiran terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai cara mengkritik pejabat. Pelapor ialah Angkatan Muda Partai Golkar.
Maka, pelaporan pidana oleh organisasi dan bukan korban langsung, dinilai keliru karena konteksnya adalah kritik (satire) terhadap pejabat publik.



