Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dana Mengendap di Bank, DPR: Pemda dan Kemendagri Harus Klarifikasi
Nasional

Dana Mengendap di Bank, DPR: Pemda dan Kemendagri Harus Klarifikasi

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 26, 2025 9:58 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (Foto: instagram @muhammadkhozin88)
SHARE

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemda untuk bersikap terbuka dan tidak defensif terkait persoalan dugaan tingginya dana yang mengendap di perbankan. Dana tersebut seharusnya bisa terserap optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan di daerah.

Khozin menekankan bahwa solusi efektif agar dana tersebut terserap adalah dengan melakukan klarifikasi dan penyisiran mendalam terhadap akar permasalahan.

Pemda harus mengklarifikasi persoalan klasik ini. Pemda jangan defensif, (mesti) legawa dan lapang dada atas data ini. Klarifikasi dan sisir apa penyebabnya, mengapa dana mengendap di Bank,”

Khozin kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.

Klarifikasi dari pemda adalah langkah awal yang krusial untuk mengidentifikasi hambatan birokrasi, perencanaan, atau implementasi program yang menyebabkan penumpukan dana. Di sisi lain, Khozin juga menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri.

Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan.

Kemendagri juga perlu klarifikasi. Tren ini terjadi sudah lama, tapi mengapa masih terjadi? Di mana fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat?”

Khozin.

Sorotan ini merujuk pada mandat yang tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang seharusnya menjadi landasan bagi Pemerintah Pusat untuk memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan optimal.

Isu endapan dana kembali mencuat ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan menyoroti tingginya dana milik Pemda yang tersimpan di bank.

Merujuk data pemerintah, dana pemda yang mengendap di perbankan sekitar Rp233 triliun per Agustus 2025, dan terus meningkat hingga sekitar Rp244 triliun per September 2025.

Angka tersebut bahkan dianggap sebagai salah satu posisi dana mengendap tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Inti dari sorotan si menteri adalah uang tersebut seharusnya segera dibelanjakan untuk mendorong perekonomian daerah, terutama untuk belanja yang memiliki dampak langsung pada masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, seperti belanja modal.

Dana yang “nongkrong” atau menganggur di bank dianggap menghambat perputaran roda ekonomi daerah dan nasional karena tidak tersalurkan ke sektor produktif.

Pemerintah juga mencermati adanya perlambatan eksekusi, terutama pada pos belanja modal yang realisasinya tercatat masih rendah dibandingkan target.

Salah satu dugaan yang paling disorot adalah kemungkinan modus perburuan bunga deposito atau bunga giro oleh pemda.

Jika dana ini disimpan dalam bentuk deposito, pemda bisa mendapatkan keuntungan bunga, sehingga menimbulkan pertanyaan etika dan efisiensi penggunaan dana publik.

Tag:Dana Mengendap di BankKemendagriKlarifikasimuhammad khozin
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Hidden Gem Date di Jakarta, No 3 Cocok Buat yang Mau Quality Time

Bosan date di cafe atau mall itu-itu lagi? Jakarta punya banyak hidden gem spot date yang lebih tenang, unik, dan gak template. Dari hutan mangrove sampai taman artsy, ini empat…

By
Salsabillah Irwanda
4 Min Read
Sefruit

Shio Kambing di 2026: Hindari Hal Ini Kalau Gak Mau Capek Sendiri

Shio Kambing 2026 punya tantangan tersembunyi yang bikin energi cepat habis — bukan dari luar, tapi dari kebiasaan sendiri. Mulai dari susah bilang tidak, sering nahan perasaan, hingga terus balik…

By
Salsabillah Irwanda
5 Min Read
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
20 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up