Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dana Mengendap di Bank, DPR: Pemda dan Kemendagri Harus Klarifikasi
Nasional

Dana Mengendap di Bank, DPR: Pemda dan Kemendagri Harus Klarifikasi

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 26, 2025 9:58 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (Foto: instagram @muhammadkhozin88)
SHARE

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemda untuk bersikap terbuka dan tidak defensif terkait persoalan dugaan tingginya dana yang mengendap di perbankan. Dana tersebut seharusnya bisa terserap optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan di daerah.

Khozin menekankan bahwa solusi efektif agar dana tersebut terserap adalah dengan melakukan klarifikasi dan penyisiran mendalam terhadap akar permasalahan.

Pemda harus mengklarifikasi persoalan klasik ini. Pemda jangan defensif, (mesti) legawa dan lapang dada atas data ini. Klarifikasi dan sisir apa penyebabnya, mengapa dana mengendap di Bank,”

Khozin kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.

Klarifikasi dari pemda adalah langkah awal yang krusial untuk mengidentifikasi hambatan birokrasi, perencanaan, atau implementasi program yang menyebabkan penumpukan dana. Di sisi lain, Khozin juga menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri.

Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan.

Kemendagri juga perlu klarifikasi. Tren ini terjadi sudah lama, tapi mengapa masih terjadi? Di mana fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat?”

Khozin.

Sorotan ini merujuk pada mandat yang tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang seharusnya menjadi landasan bagi Pemerintah Pusat untuk memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan optimal.

Isu endapan dana kembali mencuat ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan menyoroti tingginya dana milik Pemda yang tersimpan di bank.

Merujuk data pemerintah, dana pemda yang mengendap di perbankan sekitar Rp233 triliun per Agustus 2025, dan terus meningkat hingga sekitar Rp244 triliun per September 2025.

Angka tersebut bahkan dianggap sebagai salah satu posisi dana mengendap tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Inti dari sorotan si menteri adalah uang tersebut seharusnya segera dibelanjakan untuk mendorong perekonomian daerah, terutama untuk belanja yang memiliki dampak langsung pada masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, seperti belanja modal.

Dana yang “nongkrong” atau menganggur di bank dianggap menghambat perputaran roda ekonomi daerah dan nasional karena tidak tersalurkan ke sektor produktif.

Pemerintah juga mencermati adanya perlambatan eksekusi, terutama pada pos belanja modal yang realisasinya tercatat masih rendah dibandingkan target.

Salah satu dugaan yang paling disorot adalah kemungkinan modus perburuan bunga deposito atau bunga giro oleh pemda.

Jika dana ini disimpan dalam bentuk deposito, pemda bisa mendapatkan keuntungan bunga, sehingga menimbulkan pertanyaan etika dan efisiensi penggunaan dana publik.

Tag:Dana Mengendap di BankKemendagriKlarifikasimuhammad khozin
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up