Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan sistem SKCK digital sejak Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat mengurus SKCK secara online tanpa harus datang dan antre di kantor polisi.
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis dengan hadirnya layanan digital yang memudahkan masyarakat.
Tanpa perlu menunggu lama di kantor kepolisian, pemohon dapat mengajukan SKCK secara online hanya melalui perangkat ponsel atau komputer.
Seperti diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya? Berikut rangkumannya, Selasa, 31 Maret 2026.
- Download PRESISI POLRI Super App
- Registrasi dan verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kemendagri,
- Pilih menu “SKCK” dan isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran nontunai dari QRIS atau Virtual Account sebanyak Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- E-SKCK akan terbit dalam 24 jam jika sudah diverifikasi petugas.
- Dokumen akan dikirim melalui e-mail yang terdaftar atau dapat diunduh langsung lewat aplikasi.
Pemohon E-SKCK wajib menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berformat PDF atau JPG yang berkualitas tinggi, melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah ada kode QR, dan Akta Kelahiran atau ijazah terakhir.
Siapkan juga pas foto berlatar merah berukuran 4×6 yang menggunakan pakaian berkerah. Selain itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan wajib aktif.

