Profesi content creator kini mendapat pengakuan sebagai bagian dari kegiatan usaha resmi di Indonesia.
Perubahan tersebut muncul setelah pemerintah mengundangkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, pada 18 Desember 2025.
Dilansir dari golow.id, dalam KBLI 2025 terdapat penggolongan yang lebih spesifik untuk aktivitas konten digital dan media kreatif.
Dengan adanya pembaruan ini, profesi seperti YouTuber, influencer, podcaster, streamer, hingga kreator konten kini memiliki klasifikasi usaha yang lebih jelas dibanding sebelumnya.
Kreator yang telah memiliki badan usaha atau menjalankan bisnis digital secara profesional juga perlu memperhatikan masa transisi KBLI 2025. Karena, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 18 Juni 2026 bagi pelaku usaha untuk memperbarui klasifikasi usahanya sesuai aturan terbaru.
Penyesuaian dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar data perizinan dan legalitas usaha tetap sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.
Karena itu, YouTuber, influencer, podcaster, maupun pemilik agensi kreator yang telah memiliki legalitas usaha disarankan mulai mengecek kesesuaian kode KBLI yang digunakan.
Perubahan Apa Saja yang Ada di KBLI 2025?
KBLI sendiri merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha di Indonesia.
Klasifikasi tersebut menjadi acuan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan usaha, hingga berbagai administrasi bisnis lainnya melalui sistem OSS.
Menurut BPS, pembaruan KBLI dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi, transformasi ekonomi digital, dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Sebelumnya, profesi seperti YouTuber, podcaster, dan influencer masih masuk dalam kategori umum di sektor komunikasi atau teknologi informasi.
Namun dengan adanya pembaruan ini, aktivitas ekonomi baru yang berkembang di masyarakat diharapkan dapat tercatat lebih akurat.
Dalam KBLI 2025, aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, streaming, game, dan berbagai bentuk konten digital lainnya kini masuk dalam klasifikasi yang lebih spesifik.
Bagi kreator konten, keberadaan KBLI menjadi penting karena berkaitan langsung dengan legalitas usaha dan berbagai kebutuhan administrasi bisnis.
Legalitas usaha juga dinilai dapat memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari mempermudah kerja sama dengan perusahaan besar, pembuatan kontrak bisnis, hingga pengelolaan pajak yang lebih tertata.
Selain itu, badan usaha dapat membantu memisahkan aset pribadi dan aset bisnis sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
Kode yang Bisa Digunakan Content Creator
Dilansir dari Badan Perizinan Nasional, kreator yang fokus membuat video umumnya dapat menggunakan KBLI 59112 tentang Aktivitas Produksi Video.
Kode tersebut mencakup produksi video untuk berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram Reels, maupun layanan streaming lainnya.
Sementara kreator yang memperoleh pendapatan dari endorsement, sponsored content, atau promosi produk dapat menggunakan KBLI 73100 tentang Periklanan.
Adapun kreator yang mengembangkan bisnis menjadi agensi manajemen talenta dapat menggunakan KBLI 74909 yang mencakup aktivitas profesional lainnya.
Apakah Semua Influence Harus Mengurus Legalitas Usaha?
Meski demikian, tidak semua kreator harus langsung mendirikan perusahaan atau mengurus badan usaha.
Menurut Badan Perizinan Nasional, legalitas usaha umumnya mulai relevan ketika aktivitas kreator telah berkembang menjadi sumber penghasilan utama.
Terutama jika pendapatan berasal dari AdSense, endorsement, afiliasi, atau kerja sama komersial yang dilakukan secara rutin.
KBLI 2025 sendiri tidak hanya mengakomodasi profesi kreator digital. Pembaruan tersebut juga mencakup berbagai aktivitas ekonomi baru seperti platform digital, perdagangan aset kripto, hingga teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon.
Masuknya profesi content creator dalam klasifikasi usaha nasional menunjukkan bahwa aktivitas yang dulu dianggap sekadar hobi kini telah berkembang menjadi sektor ekonomi yang diakui negara.


