Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat orang, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, dalam perkara dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2026 ini mematahkan seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada mereka. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengapresiasi integritas pengadilan yang dinilai mampu melihat fakta persidangan secara objektif.
Putusan ini sekaligus membenarkan keyakinan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahwa keempat pemuda tersebut tidak bersalah sejak awal. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti dan gugur secara hukum. Rincian putusan tersebut meliputi:
1. Dakwaan Pertama (Pasal 28 Ayat (2) UU ITE): Dinyatakan batal demi hukum pada tahap putusan sela;
2. Dakwaan Kedua hingga Keempat: JPU mendakwa menggunakan Pasal 28 Ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak.
Majelis hakim secara tegas menyatakan seluruh dakwaan ini tidak terbukti. Bagi YLBHI, vonis bebas ini bukan sekadar putusan hukum biasa, melainkan konfirmasi atas adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,”
kata Isnur.
Ia mendesak agar pemerintah mengambil langkah pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keempat korban.
Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,”
tegas dia.
YLBHI menilai putusan ini adalah kemenangan kecil bagi kebebasan sipil di Indonesia. Lebih jauh, ini menjadi tamparan sekaligus pembuktian bahwa negara harus segera mengubah pendekatannya dalam merespons kritik, yakni dengan melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga amanah reformasi melalui anak-anak muda yang kritis.
Selain itu, Isnur juga mengingatkan aparat penegak hukum perihal tugas yang belum selesai. Bebasnya keempat aktivis ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan yang sebenarnya masih berkeliaran.
Berdasar perkara ini, seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain, yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses,”
ujar dia.
Respons Pembebasan
Setelah persidangan, Delpedro pun buka suara atas vonis ini.
Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,”
kata Delpedro.
Vonis bebas ini ia anggap bukan milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik di Indonesia.
Delpedro harap seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.
Delpedro dkk didakwa karena telah dianggap mengunggah 80 konten kolaborasi periode 24-29 Agustus, yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Para terdakwa dituduh mengunggah informasi elektronik dalam media sosial demi mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Dalam persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dalam kasus ini jaksa menuntut mereka 2 tahun penjara. Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai tindak lanjut putusan.
Jangan Serampangan
Vonis Delpedro cs mendapat apresiasi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Putusan tersebut merupakan cerminan dari komitmen peradilan terhadap prinsip negara hukum dan HAM.
ICJR pun menyoroti kecermatan Majelis Hakim dalam menilai unsur-unsur delik pidana yang didakwakan. Hakim secara tegas menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penekanan Majelis Hakim pada konteks kebebasan berekspresi dalam perwujudan HAM dan batasan-batasan pada unsur pasal sangat penting untuk diperhatikan,”
kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.
Erasmus menambahkan, pertimbangan hukum dari hakim tersebut memainkan peran kunci dalam menjaga marwah peradilan.
Pertimbangan tersebut sangat krusial untuk memastikan hukum pidana tidak digunakan secara serampangan dan tetap berada dalam koridor due process of law,”
ucap dia.
Berkaca dari perkara Delpedro cs alias ‘The Jakarta 4’, ICJR mendesak agar putusan ini dipelajari secara serius oleh seluruh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
Putusan ini dinilai harus menjadi pembelajaran penting agar praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara serupa tidak terulang di masa depan.
ICJR memberikan beberapa catatan penting bagi aparat penegak hukum:
1. Bukti valid, bukan tafsir paksaan: Proses penyidikan dan penuntutan harus benar-benar didasarkan pada kecukupan dan validitas alat bukti serta konstruksi hukum yang jelas. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tafsir yang dipaksakan atau karena adanya tekanan politik;
2. Evaluasi internal: ICJR mendorong adanya evaluasi internal di tubuh kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan perkara ini;
3. Hentikan kriminalisasi ekspresi: Evaluasi juga harus mencakup seluruh praktik kriminalisasi terhadap tahanan politik maupun segala bentuk kriminalisasi atas ekspresi kritik yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan HAM di setiap tahapan peradilan pidana.
Menyikapi potensi langkah hukum lanjutan dari pihak penuntut, ICJR memberikan peringatan khusus kepada jaksa agar mempertimbangkan langkahnya secara bijak dan objektif sebelum mengajukan upaya hukum seperti kasasi dan meminta Mahkamah Agung untuk menaruh atensi khusus pada perkara tersebut.
Kami meminta Mahkamah Agung untuk memberikan atensi kepada kasus ini guna menjaga konsistensi penerapan hukum dan memperkuat putusan yang telah tepat secara hukum dan keadilan,”
ujar Erasmus.
ICJR menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini demi memastikan prinsip keadilan dan perlindungan HAM tetap menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

