Angin Segar Demokrasi
Putusan ini dinilai sebagai titik terang bagi penegakan kebebasan sipil dan HAM di Tanah Air. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyatakan putusan tersebut merupakan kabar baik di tengah dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Delpedro dan kawan-kawan, dan membatalkan atau tidak menyetujui tuntutan dari jaksa, menjadi berita yang menyegarkan untuk demokrasi, kebebasan, hak asasi manusia, dan keadilan di Indonesia,”
kata Adinda.
Adinda berharap vonis bebas ini tidak hanya berhenti pada kasus Delpedro, melainkan dapat menjadi yurisprudensi dan preseden positif bagi para demonstran lain yang masih ditahan.
Semoga hal ini juga bisa menjadi preseden yang baik untuk membebaskan tahanan politik yang masih banyak ditahan di penjara akibat demonstrasi tersebut,”
ucap dia.
Putusan ini membuktikan pilar yudikatif masih bisa diandalkan dalam menjaga iklim demokrasi. Ia menekankan bahwa pengadilan telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebebasan sipil dan politik, terkhusus kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
Adinda pun menyoroti dampak psikologis dari putusan ini terhadap gerakan masyarakat sipil, terutama kelompok muda. Pembebasan ini diharapkan dapat mengikis ketakutan masyarakat untuk bersuara kritis.
Hal ini menjadi angin segar dan penyemangat untuk orang muda di Indonesia dan masyarakat pada umumnya untuk tidak takut menjadi aktivis, atau setidaknya bersuara kritis dan peduli dalam memberikan masukan serta kritik kepada pemerintah maupun pihak terkait untuk kebijakan yang lebih baik,”
tutur Adinda.
Dalam catatannya, Adinda juga mengaitkan kasus ini dengan temuan riset TII ihwal kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik di perguruan tinggi.
Secara normatif dan struktural, Indonesia sebenarnya memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang kuat, termasuk Undang-Undang Dasar yang melindungi HAM. Namun, tantangan terbesarnya ialah budaya hukum aparat penegak hukum dan negara.
Selama ini secara substantif dan struktur, Indonesia memiliki landasan normatif yang mencukupi untuk melindungi HAM saat masyarakat berpartisipasi dalam proses kebijakan.
Maka, Adinda mengingatkan agar kebebasan berekspresi dan akademik tidak didangkalkan hanya karena identitas yang bersuara dan ia mengajak seluruh elemen publik untuk terus mengawal jalannya demokrasi nasional.
Selama masih dalam koridor peraturan perundang-undangan yang ada, tidak melanggar hukum, serta merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dengan asas umum pemerintahan yang baik, maka setiap individu berhak dan wajib dilindungi haknya dalam berpartisipasi, baik secara individu maupun kolektif,”
terang Adinda.
Oposisi Jalanan
Keputusan vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan dinilai membawa implikasi besar bagi konstelasi politik nasional.
Putusan tersebut tidak hanya menjadi preseden positif bagi iklim demokrasi, tapi juga menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan kepolisian yang dinilai semakin reaktif terhadap kritik publik.
Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, berpendapat di satu sisi putusan ini memperlihatkan sisi positif dari pengadilan yang berempati dan mendukung kebebasan demokrasi.
Namun, di sisi lain, putusan ini menguliti kelemahan Polri dalam memproses perkara pembungkaman sipil.
Dampak negatifnya adalah yang terjadi saat ini menunjukkan kelemahan dari kepolisian dan kelemahan dari alat bukti. Artinya, di dalam kasus ini terjadi kondisi yang memaksakan tanpa alat bukti yang kuat. Ini menjadi preseden buruk bagi kepolisian,”
kata Efriza, kepada owrite.
Vonis bebas ini membantah narasi dan asumsi dari pemerintah maupun parlemen yang kerap melabeli kritik masyarakat sebagai pembuat kegaduhan. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berbicara secara sah dilindungi oleh konstitusi.
Pelajaran terbesarnya adalah pemerintah tidak bisa lagi merasa bahwa karena mengatasnamakan negara, lalu punya kewenangan yang bersifat memenjarakan. Ternyata pengadilan itu sudah objektif melihat (kasus). Kalau tidak ada bukti, maka itu adalah tamparan bagi pemerintah, khususnya aparat kepolisian,”
ujar dia.
Efriza menyoroti kegagalan memidanakan kelompok kritis ini menunjukkan adanya masalah kepemimpinan dan koordinasi di tubuh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sekaligus menjadi rapor merah bagi pemerintahan saat ini yang dianggap terlalu reaktif.
Di tengah absennya oposisi partai yang dominan di parlemen, gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil kini secara definitif mengambil alih peran sebagai oposisi jalanan.
Efriza memproyeksikan bahwa pasca-vonis ini, konsolidasi gerakan ekstra-parlementer akan semakin menguat. Namun, menguatnya peran masyarakat sipil ini justru memunculkan pertanyaan perihal eksistensi partai politik.
Ketika sipil semakin kuat, pertanyaannya adalah partai politik itu ke mana? Kalau partai politik bermasalah, otomatis yang hadir adalah rakyat yang gelisah, rakyat yang turun ke jalan. Rakyat dan LSM mendapatkan tempat yang lebih terhormat dibandingkan partai politik,”
papar Efriza.
Tingginya gejolak dan reaksi masyarakat seharusnya menjadi sinyal peringatan dini bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan jajaran DPR. Efriza mengingatkan agar pemerintah dan wakil rakyat berhenti menyalahkan masyarakat yang melontarkan kritik.
Ini yang harusnya dipelajari oleh Pak Prabowo dan DPR, bukan malah menyalahkan masyarakat. Kenapa masyarakat dianggap puas dengan kinerja presiden, tapi tidak puas terhadap kinerja kabinet dan DPR? Kepercayaan masyarakat lebih hadir kepada hukum, dan artinya hukum inilah yang harus mengawal demokrasi,”
tambah Efriza.
Perihal apakah vonis bebas ini merupakan bentuk perlawanan yudikatif terhadap represi aparatur negara, Efriza menolak istilah “perlawanan”. Ia menyebut hal ini murni sebagai bentuk independensi dan kemandirian pengadilan.
Ini bukan perlawanan, tapi ini artinya independensi pengadilan. Pengadilan itu tidak boleh pro terhadap eksekutif maupun legislatif. Karena kalau mereka sudah pro, artinya pemerintahan malah berwajah otoriter,”
jelas dia.
Putusan bebas Delpedro dkk ini berhasil mematahkan rencana-rencana terselubung guna membangun “sistem komando” di Indonesia, yakni stabilitas dipaksakan dengan melemahkan partisipasi publik.
Pengadilan masih berpihak kepada kebenaran karena asumsinya adalah kegagalan dari alat bukti. Ini artinya publik masih bisa tenang hidup dan bersuara. Pengadilan masih menjadi tempat berlindung bagi masyarakat dari tindakan represif aparat keamanan,”
terang Efriza.
Tak Terbukti Salah
Berikut adalah rangkuman beberapa perkara tahanan politik atau aktivis yang divonis bebas oleh pengadilan, yang memiliki kemiripan dengan kasus Delpedro.
Kasus-kasus ini menyoroti tren kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang akhirnya dipatahkan oleh independensi putusan pengadilan.
1. Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Ini adalah salah satu preseden hukum paling monumental di Indonesia perihal pembebasan aktivis HAM, Haris Azhar (Pendiri Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (mantan Koordinator Kontras), yang diseret ke pengadilan oleh pejabat tinggi negara.
Keduanya dipidanakan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus bermula dari sebuah gelar wicara di kanal YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021.
Video tersebut membahas hasil riset koalisi masyarakat sipil yang menyoroti dugaan keterlibatan Luhut (disebut “Lord Luhut”) dalam operasi bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Putusan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada tahun 2024 terbagi menjadi dua tahapan krusial: vonis bebas di tingkat pertama pada 8 Januari 2024 oleh PN Jakarta Timur, dan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung pada 11 September 2024, yang memperkuat vonis bebas tersebut. Keduanya dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut.
Majelis hakim memvonis bebas dari segala dakwaan (UU ITE dan KUHP). Hakim menyatakan bahwa kata “Lord” bukan merupakan penghinaan fisik atau pencemaran nama baik secara personal, melainkan sebutan lumrah yang merujuk pada wewenang besar dan posisinya di kabinet.
Pengadilan mengakui bahwa pembahasan mereka merupakan bentuk kritik publik yang sah berbasis data, bukan niat murni untuk merendahkan martabat orang lain.
2. Kasus Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto
Kasus aktivis daerah yang berjuang di akar rumput, namun dihadapkan pada ancaman kurungan karena mengorganisasi protes masyarakat terhadap bupati setempat. Mereka adalah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto (Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB).
Keduanya memimpin demonstrasi dan aksi blokade urat nadi lalu lintas Jalan Nasional Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan massa setelah DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna yang menolak pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Polisi pun menangkap Botok dan Teguh dengan tuduhan penghasutan di muka umum.
5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pati, hakim menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara. Putusan tersebut disertai dengan hukuman percobaan pengawasan selama 10 bulan.
Secara praktis, hakim memutuskan agar Botok dan Teguh langsung dikeluarkan dari tahanan hari itu juga (bebas bersyarat).
Mereka tidak perlu mendekam di penjara asalkan tidak mengulangi tindak pidana serupa. Hakim meringankan hukuman dengan mempertimbangkan alasan aksi demonstrasi yang merupakan reaksi penyalur aspirasi.

