Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 7 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM
Daerah

Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: April 7, 2026 5:13 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi
SHARE

Amnesty International Indonesia mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang.

Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, penyegelan oleh Satpol PP ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya hak untuk berkumpul dan beribadah. 

Kami mengecam tindakan intoleran ini. Alih-alih menjamin hak kelompok beragama untuk beribadah, negara malah menjadi aktor pelanggaran HAM dengan menyegel tempat ibadah mereka,”

kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangan yang diterima Owrite, Selasa, 7 April 2026.

Klaim pemerintah daerah bahwa mereka tidak melarang ibadah dan menyediakan aula bekas kantor kecamatan sebagai tempat sementara tidaklah menyelesaikan substansi pelanggaran HAM.

Wirya menilai, bahwa relokasi jemaat ke fasilitas sementara tidak serta-merta menghapus status diskriminatif dari tindakan penyegelan. 

Diskriminasi berbasis agama di Indonesia bersifat struktural karena mendapat dukungan dari perangkat negara. Sepanjang 2025, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh warga maupun perangkat negara, mayoritas dalam bentuk penolakan rumah ibadah maupun penutupan rumah ibadah,”

ujarnya.

Amnesty International menekankan bahwa dalam berbagai kasus, keinginan warga untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari kelompok masyarakat lainnya, sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif. 

Ironisnya, aparat negara kerap tunduk pada tekanan massa dan cenderung melakukan penyegelan rumah ibadah atas alasan administratif,”

jelasnya.

Kasus di Tangerang, misalnya, Satpol PP menyegel tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen dengan dalih belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun mereka telah mengajukan izin sejak tahun 2023. 

Persoalan pembangunan rumah ibadah selalu dibenturkan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, yang mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama setempat.

Aturan ini membuat proses perizinan pendirian rumah ibadah menjadi berbelit, diskriminatif, dan memicu konflik.

Kami meminta Pemerintah Tangerang untuk mencabut segel tersebut dan menjamin hak umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun. Pemerintah pusat harus melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut pelanggaran HAM ini,”

jelasnya.

Di tingkat nasional, menurut Wirya, pemerintah harus segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan legal untuk mempersulit dan mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas. 

Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggengkan pembatasan ibadah di balik masalah birokrasi dan perizinan bangunan,”

bebernya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026. Alasannya, bangunan tempat ibadah itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pendeta POUK Tesalonika mengungkapkan pihaknya sudah berusaha mengurus izin PBG sejak Juni 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. Namun, sampai saat ini proses PBG tersebut belum tuntas. 

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun mengklaim tidak melarang jemaat POUK Tesalonika untuk beribadah dan menyediakan aula bekas kantor Kecamatan Teluknaga sebagai tempat sementara bagi mereka untuk beribadah. 

Bupati Tangerang juga berjanji mencarikan lokasi tempat ibadah permanen bagi mereka yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan masyarakat.

Tag:amnesty internationalgerejakabupaten tangerangpenyegelansatpol pp
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Bahan Bakar Avtur
Ekonomi Bisnis

Pembatasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen, Idealkah?

Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 persen hingga 13 persen, akibat lonjakan harga avtur. Kenaikan harga avtur yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2026…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Pecah Rekor Rupiah Melemah Sepanjang Sejarah di Rp17.105 per Dolar AS, BI Bilang Gini

Nilai tukar rupiah rupiah ditutup ambruk 0,14 persen atau ke level Rp17.105 per dolar AS pada perdagangan Selasa, 7 April 2026. Pelemahan rupiah ini menjadi yang terendah sepanjang sejarah RI.…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Menteri PU Dody Hanggodo
Nasional

DPR Soroti Jalan Berlubang, Rest Area Juga Jadi Masalah Klasik

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti masih banyaknya jalan berlubang serta permasalahan di rest area yang belum tertangani secara optimal. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa pimpinan media massa dan pakar bidang di Hambalang
DaerahNasional

Harta Kekayaan Prabowo Belum Dibuka ke Publik, Begini Penjelasan dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih harus melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
23 jam lalu
gambar ilustrasi
Daerah

Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga: Penolak Ibadah Bisa Dipidana

Penyegelan rumah ibadah maupun persekusi terhadap kelompok minoritas dalam peribadahan masih terjadi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
23 jam lalu
gambar ilustrasi
Daerah

Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga, Janji Asta Cita Belum Terpenuhi

Insiden penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
23 jam lalu
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moraza, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik Sonny Harry Budiutomo Harmadi, dalam peluncuran dokumen strategis berbasis analisis National Transfer Accounts, Senin, 6 April 2026, di kantor Kementerian PPN/Bappenas
Daerah

Antisipasi Akhir Transisi Demografi, Bappenas Luncurkan Buku Investasi Antargenerasi Berbasis NTA

Kementerian PPN/Bappenas rampung menyusun dokumen strategis berbasis analisis National Transfer Accounts (NTA) yang dirancang…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
24 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up