Amnesty International Indonesia mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang.
Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, penyegelan oleh Satpol PP ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya hak untuk berkumpul dan beribadah.
Kami mengecam tindakan intoleran ini. Alih-alih menjamin hak kelompok beragama untuk beribadah, negara malah menjadi aktor pelanggaran HAM dengan menyegel tempat ibadah mereka,”
kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangan yang diterima Owrite, Selasa, 7 April 2026.
Klaim pemerintah daerah bahwa mereka tidak melarang ibadah dan menyediakan aula bekas kantor kecamatan sebagai tempat sementara tidaklah menyelesaikan substansi pelanggaran HAM.
Wirya menilai, bahwa relokasi jemaat ke fasilitas sementara tidak serta-merta menghapus status diskriminatif dari tindakan penyegelan.
Diskriminasi berbasis agama di Indonesia bersifat struktural karena mendapat dukungan dari perangkat negara. Sepanjang 2025, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh warga maupun perangkat negara, mayoritas dalam bentuk penolakan rumah ibadah maupun penutupan rumah ibadah,”
ujarnya.
Amnesty International menekankan bahwa dalam berbagai kasus, keinginan warga untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari kelompok masyarakat lainnya, sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif.
Ironisnya, aparat negara kerap tunduk pada tekanan massa dan cenderung melakukan penyegelan rumah ibadah atas alasan administratif,”
jelasnya.
Kasus di Tangerang, misalnya, Satpol PP menyegel tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen dengan dalih belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun mereka telah mengajukan izin sejak tahun 2023.
Persoalan pembangunan rumah ibadah selalu dibenturkan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, yang mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama setempat.
Aturan ini membuat proses perizinan pendirian rumah ibadah menjadi berbelit, diskriminatif, dan memicu konflik.
Kami meminta Pemerintah Tangerang untuk mencabut segel tersebut dan menjamin hak umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun. Pemerintah pusat harus melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut pelanggaran HAM ini,”
jelasnya.
Di tingkat nasional, menurut Wirya, pemerintah harus segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan legal untuk mempersulit dan mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas.
Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggengkan pembatasan ibadah di balik masalah birokrasi dan perizinan bangunan,”
bebernya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026. Alasannya, bangunan tempat ibadah itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pendeta POUK Tesalonika mengungkapkan pihaknya sudah berusaha mengurus izin PBG sejak Juni 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. Namun, sampai saat ini proses PBG tersebut belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten Tangerang pun mengklaim tidak melarang jemaat POUK Tesalonika untuk beribadah dan menyediakan aula bekas kantor Kecamatan Teluknaga sebagai tempat sementara bagi mereka untuk beribadah.
Bupati Tangerang juga berjanji mencarikan lokasi tempat ibadah permanen bagi mereka yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan masyarakat.



