Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, masih mengalami peningkatan hingga Selasa, 1 September 2026.
Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat di sekitar kawasan gunung api. Warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, saat ini telah mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan berdasarkan pendataan sementara, sebanyak sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah berada di lokasi pengungsian.
Sementara itu, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap bersiaga. Pemerintah daerah bersama unsur terkait terus memantau kondisi masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak,”
ujar Berton dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 2 September 2026.
Ia menambahkan, penanganan aktivitas tersebut menyusul erupsi Gunung Sinabung pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB. Erupsi menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik sehingga tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas. Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung,”
paparnya.
Kawasan Steril
Seiring dengan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung, sambung Berton, kawasan rawan bencana juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas pada desa-desa yang telah direlokasi, radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan–timur.
Di lapangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo telah melakukan penanganan dengan mengarahkan masyarakat untuk keluar dari zona bahaya dan berpindah ke lokasi yang lebih aman. BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah yang telah terdampak debu vulkanik.
Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Masyarakat yang berada dan bermukim di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga perlu mewaspadai potensi bahaya lahar. Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan,”
ujarnya.
Sementara itu, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas gunung api.
Masyarakat dan pengunjung agar mematuhi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya, tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Warga yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar,”
tandasnya.



















