Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, ada sejumlah eksportir diduga melakukan manipulasi data ekspor melalui penyalahgunaan label Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter.
Modus pelaporan ini diduga sebagai praktik under invoicing, atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Hal ini berpotensi merugikan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan hasil investigasi menunjukkan sebanyak 282 wajib pajak menjalankan modus serupa.
Dari jumlah itu ada 257 wajib pajak melaporkan ekspor sebagai POME, sedangkan sisanya menggunakan modus fatty matter.
Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (Bukti Permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,”
Bimo di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Bimo menjelaskan, pada tahun ini terdapat 25 wajib pajak eksportir, termasuk PT MMS menggunakan modus ekspor fatty matter dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar Rp 2,08 triliun.
Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,”
Bimo.
Adapun PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN tengah dilakukan pemeriksaan barang bukti permulaan oleh DJP.
Langkah ini untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
