Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, ada sejumlah eksportir diduga melakukan manipulasi data ekspor melalui penyalahgunaan label Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter.
Modus pelaporan ini diduga sebagai praktik under invoicing, atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Hal ini berpotensi merugikan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan hasil investigasi menunjukkan sebanyak 282 wajib pajak menjalankan modus serupa.






