Kemudian kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng per 19 Desember 2025, Perum Bulog masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.
Minyakita Dijual Bundling
Lebih lanjut, Ketut mengatakan dalam sidak itu juga ditemukan praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Ia menerangkan, maksudnya dari praktik itu ialah dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu, atau satu banding dua antara pembelian stok Minyakita dengan minyak goreng kemasan premium.
Akibatnya harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas,”
tegasnya.
Ketentuan mengenai harga Minyakita sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Pada aturan ini ditetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter. Sedangkan HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter.
Maka dari itu, ke depan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memastikan pelaksanaan pengawasan Minyakita akan dilaksanakan di berbagai daerah. Intensifikasi pengawasan tersebut meliputi distribusi stok dan pergerakan harga Minyakita di setiap lini distribusi.
Produsen Diminta DMO Guna Tekan Harga
Di samping itu, Ketut mengatakan untuk menekan harga Minyakita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO).
Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian Minyakita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita. BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET Minyakita,”
jelasnya.
Adapun kebijakan DMO itu tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Pada pasal 12 ayat 1, produsen wajib melaksanakan pendistribusian Minyakita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Hal ini penting dilakukan untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng.